Program SIM Keliling di Kuningan
Program SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 April 2026. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka dapat mengikuti layanan ini di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan:
- Hari Senin: Taman Cilimus
- Hari Selasa: Terminal Kadugede
- Hari Rabu: Pasar Ciawigebang
- Hari Kamis: Alun-alun Luragung
- Hari Jumat: Dealer Yamaha Mora Sindangagung
- Hari Sabtu: Taman Kota Kuningan
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak melewatkan kesempatan untuk mengajukan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak tiga lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi pelayanan maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi syarat kesehatan dan psikologis sebelum mendapatkan SIM yang diperpanjang.
Tujuan Program SIM Keliling
Program SIM Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas secara langsung, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari kantor pelayanan.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga masa berlaku SIM agar tetap berlaku dan tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, keselamatan berkendara dapat lebih terjamin.
Imbauan dari Sat Lantas
Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan dalam aktivitas berkendara dan menghindari sanksi hukum yang bisa diberikan apabila SIM sudah tidak berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara. Dengan kesadaran bersama, kondisi lalu lintas di Kabupaten Kuningan diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.
Kesimpulan
Program SIM Keliling yang digelar selama periode 6 hingga 11 April 2026 merupakan bentuk inovasi dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan berbagai lokasi yang disediakan dan persyaratan yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.







