Categories: Lokal

Identitas Pelaku Penipuan Elpiji 3 Kg di Jumantono: Dua Orang dari Karanganyar dan Satu dari Solo

Penangkapan Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karanganyar

Polisi Kabupaten Karanganyar berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan di gudang penggilingan padi Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/4/2026) dan menunjukkan bagaimana penyalahgunaan barang subsidi dapat merugikan negara serta masyarakat.

Identitas dan Peran Tiga Pelaku

Kepala Polisi Resor Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditangkap berasal dari warga lokal dan Kota Solo. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut. Berikut identitas ketiga pelaku:

  • S alias L, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar
  • WSP alias S, warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar
  • HS alias H, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo

Menurut Arman, setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam proses pengoplosan, mulai dari operator hingga pengawas.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 268 tabung gas elpiji isi 3 kg
  • 181 tabung gas elpiji isi 12 kg
  • 7 tabung gas elpiji isi 50 kg
  • 1 karung plastik segel
  • 45 selang regulator modifikasi tabung
  • 1 buah timbangan

Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku telah melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40.

Menurut Arman, pelaku akan menghadapi ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Teguran Kapolres

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan barang subsidi. Menurutnya, praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Arman.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago