Penangkapan Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karanganyar
Polisi Kabupaten Karanganyar berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan di gudang penggilingan padi Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Kejadian ini terjadi pada Senin (6/4/2026) dan menunjukkan bagaimana penyalahgunaan barang subsidi dapat merugikan negara serta masyarakat.
Identitas dan Peran Tiga Pelaku
Kepala Polisi Resor Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditangkap berasal dari warga lokal dan Kota Solo. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut. Berikut identitas ketiga pelaku:
- S alias L, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar
- WSP alias S, warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar
- HS alias H, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo
Menurut Arman, setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam proses pengoplosan, mulai dari operator hingga pengawas.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 268 tabung gas elpiji isi 3 kg
- 181 tabung gas elpiji isi 12 kg
- 7 tabung gas elpiji isi 50 kg
- 1 karung plastik segel
- 45 selang regulator modifikasi tabung
- 1 buah timbangan
Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku telah melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
Berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40.
Menurut Arman, pelaku akan menghadapi ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Teguran Kapolres
Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan barang subsidi. Menurutnya, praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegas Arman.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.







