Pengoplosan gas elpiji 3 kg di Karanganyar menghasilkan keuntungan Rp 24 juta per hari

Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar

Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi di Kabupaten Karanganyar. Praktik ilegal ini dilakukan di gudang bekas penggilingan padi, yang menjadi tempat utama bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan persiapan yang matang sebelum menjalankan bisnis mereka.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kg dari toko kelontong di wilayah Karanganyar. Setelah dikumpulkan di gudang bekas penggilingan padi, isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

Setelah gas elpiji non-subsidi siap, pelaku kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku, karena harga jual lebih rendah daripada harga resmi.

Keuntungan Fantastis

Dari praktik ilegal ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per hari. Jika beroperasi penuh selama satu bulan, pendapatan mereka bisa mencapai hingga Rp 750 juta. Angka ini menunjukkan betapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal ini terhadap masyarakat dan pemerintah.

Tiga Pelaku Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu S (warga Karanganyar), HS (warga Solo), dan WSP (warga Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar). Mereka diduga sebagai otak dari praktik pengoplosan ini.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan ilegal di dalam bangunan tersebut,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti.

Selain pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 268 tabung gas elpiji 3 kg
  • 181 tabung gas elpiji 12 kg
  • 7 tabung gas elpiji 50 kg
  • 45 selang regulator yang dimodifikasi
  • 1 karung plastik segel
  • 1 unit timbangan

Lokasi yang digunakan untuk oplos tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi adalah bangunan gudang penggilingan padi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan dari Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Tindakan hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani praktik ilegal seperti ini. Selain itu, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan produk yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang membutuhkan.

Pos terkait