DPRA Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025

Pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh. Pansus ini dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025. Pembentukan pansus tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA yang diadakan di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, pada Senin (6/4/2026).

Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh. Tujuannya adalah memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki tugas utama membedah dokumen LKPJ, meninjau lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang. Dia berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.

Tugas dan Struktur Pansus

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Khudri, saat membacakan surat keputusan DPRA menjelaskan bahwa Panjus LKPJ bertugas menyiapkan rekomendasi DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ dipilih dari dan oleh Anggota Pansus LKPJ yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh.

Anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 19 anggota DPRA. Berikut komposisi anggotanya:

  • Fraksi Partai Aceh: Aiyub bin Abbas, Tgk. Anwar Ramli, Salmawati, Tgk. Muharuddin, Irfansyah.
  • Fraksi Golkar: Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, Fuadri.
  • Fraksi NasDem: Zamzami, Syamsuri.
  • Fraksi PKB: Munawar Ar (Ngoh Wan), Rijaluddin.
  • Fraksi Demokrat: Arif Fadillah, Tantawi.
  • Fraksi Gerindra-PKS: Ihya Ulumuddin, Taufik.
  • Fraksi PPP-PAS Aceh: Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Teuku Zulfadli (Waled Landeng).

Proses Evaluasi dan Rekomendasi

Pembentukan Pansus LKPJ dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Aceh. Pansus akan melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan yang diberikan oleh Gubernur Aceh, termasuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Proses evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan di masa depan. Dengan adanya Pansus, DPRA dapat memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan Aceh.

Pos terkait