Penetapan Wilayah Pertambangan Timah Rakyat di Bangka Belitung
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Penyebaran Blok WPR di Kabupaten Bangka Tengah
Di Kabupaten Bangka Tengah, sebanyak 13 blok WPR tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengamatan adalah Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi tersebut merupakan salah satu dari dua blok WPR yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Juni 2024.
Lokasi WPR itu hanya memakan waktu sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan. Aksesnya cukup mudah, dimulai dari jalan beraspal yang lurus, lalu berlanjut ke jalur tanah merah yang diapit perkebunan kelapa sawit yang membentang luas. Setibanya di kawasan WPR seluas kurang lebih 98 hektare itu, yang berbatasan dengan desa sekitar seperti Celuak, bentang alam berubah drastis. Hamparan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan.
Permukaannya tidak lagi rata, melainkan bergelombang, dipenuhi gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama. Di sejumlah titik, terlihat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang tersebut. Di satu sisi, terdapat gundukan tanah segar dengan tekstur masih basah dan lunak, menandakan aktivitas penggalian yang baru saja dilakukan. Sementara di sisi lain, lubang-lubang lama tampak mulai mengering, mengeras, bahkan sebagian telah ditumbuhi semak liar.
Kondisi Aktivitas Tambang di Lokasi WPR
Sisa-sisa aktivitas tambang masih terlihat nyata. Pipa-pipa panjang menjulur di beberapa titik, berdampingan dengan peralatan yang ditinggalkan. Keberadaan benda-benda ini menjadi penanda bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sebagian area. Pun suara mesin terdengar cukup besing. Puluhan orang yang mengaku sedang menambang dalam kondisi yang jauh dari kata ideal.
Sebagian mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat. Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah. Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut. Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar.
Perspektif Masyarakat dan Pemerintah
Kepala Desa Namang, Zaiwan, mengatakan luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, yang di antaranya adalah PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menyebut setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebelah atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia mengatakan ada 12 titik WPR yang berada di Desa Namang. “Kalau kita lihat di Namang itu ada sekitar 12 blok. Nah, dari jumlah itu 10 blok yang bersebelahan dengan IUP PT Timah. Jadi memang dekat,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan cadangan timah di wilayah WPR pasti besar. Hanya saja, posisi yang dekat itu mengindikasikan adanya potensi. “Tapi tidak bisa langsung dipastikan besar atau kecil cadangannya,” ujarnya.
Prinsip Clear and Clean dalam Penetapan WPR
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, mengatakan dalam proses penetapan WPR, pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain. Menurutnya, wilayah yang tumpang tindih dengan hutan produksi, kawasan terlarang, maupun IUP aktif langsung dikeluarkan dari usulan.
“Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui. Bangka Tengah, dulu usulannya sampai ribuan hektare. Tapi setelah kita evaluasi, yang disetujui jauh lebih kecil,” kata Reskiyansyah.
Dia menjelaskan dalam proses penetapannya, WPR lebih banyak didasarkan pada tanda-tanda lapangan, bekas aktivitas tambang lama, serta keterangan masyarakat yang selama ini bekerja di lokasi tersebut. “Kalau pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” jelasnya.
Potensi dan Luas Wilayah WPR di Bangka Belitung
Total 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug.
Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare. Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasanya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare. Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas. Sementara luasannya mencapai 703,55 hektare.







