SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi di Hari Selasa 7 April 2026

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Harus Diketahui

Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di wilayah Tangerang Selatan, layanan ini diselenggarakan setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu. Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terjadi kendala dalam berkendara.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan:

Bacaan Lainnya
  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM yang dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.

Tips Penting

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM akan lebih cepat dan efisien. Jangan lupa juga untuk memperhatikan jadwal layanan agar tidak sampai melewatkan waktu operasional.


Pos terkait