MUI Kecam Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan penolakan terhadap keputusan parlemen Israel atau Knesset yang meloloskan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Aturan ini dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan global.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataannya mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan secara sistematis. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini adalah bentuk kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Sudarnoto menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya masalah hukum domestik Israel, tetapi juga menjadi isu kemanusiaan dunia yang berkaitan dengan masa depan nilai-nilai keadilan. Ia menyoroti bahwa ketika anak-anak menjadi target dari hukuman mati, maka yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia.

MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersama-sama menolak aturan ini serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan perdamaian yang hakiki.



Secara politik, Sudarnoto menilai bahwa langkah Israel ini menunjukkan kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan utamanya dalam menghadapi rakyat Palestina.

Dari sisi diplomatik, pengesahan aturan ini juga memperdalam deligitimasi moral Israel di mata dunia. Selain itu, aturan ini memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang telah dibangun oleh komunitas internasional, termasuk PBB.

“Peraturan ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik,” ujar Sudarnoto.

Dia menilai bahwa pemberlakukan aturan ini akan mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tak terkendali. Hal ini juga akan menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional, serta memperpanjang penderitaan warga Palestina.



Karenanya, MUI menyerukan beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini.
  • Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
  • Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
  • Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
  • Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas.

Pos terkait