Kasus Oknum Jaksa Ancam Satpam, Perusahaan Minta Penanganan Serius
Polda Sumut masih menangani kasus yang melibatkan oknum jaksa yang diduga melakukan pengancaman dengan cara menodongkan pistol kepada seorang satpam. Tindakan tersebut telah memicu kekecewaan dan permintaan penanganan serius dari pihak perusahaan yang menaungi korban.
Peristiwa ini bermula saat Ayutullah Komeni Pulungan, seorang satpam yang bertugas di komplek pergudangan di kawasan Kecamatan Amplas, ditemui oleh oknum jaksa berinisial EMN pada Minggu (15/3). Saat itu, belum diketahui secara pasti latar belakang dari pertengkaran yang terjadi antara korban dan oknum jaksa tersebut. Namun, dalam kejadian tersebut, oknum jaksa sempat mengacungkan benda mirip pistol, sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman bagi korban.
Pihak perusahaan yang menaungi Ayutullah, yaitu PT Glegar Gaga Gemilang, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Mereka meminta Polda Sumut untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Selain itu, pihak perusahaan juga meminta agar proses hukum dapat segera diproses dan diselesaikan.
Manager Operasional PT Glegar Gaga Gemilang, Arif, menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polda Sumut adalah untuk mempertanyakan laporan yang sudah diajukan terkait kasus yang dialami oleh salah satu satpam perusahaan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya dugaan tindakan pengancaman dan penodongan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Arif menegaskan bahwa saat kejadian tersebut terjadi, korban sedang menjalankan tugas sebagai satpam di Kompleks Bisnis Warehouse SM Raja, kawasan Kecamatan Medan Amplas. Menurutnya, satpam memiliki proses pembinaan dari pihak kepolisian, sehingga ia meminta dukungan dari Polda Sumut untuk segera mengusut kasus ini.
Selain itu, kondisi korban kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Arif menyampaikan bahwa pihak perusahaan berharap Kapolda Sumut dapat memprioritaskan keselamatan dan keamanan para satpam. Ia menegaskan bahwa para satpam merasa terancam setelah kejadian tersebut.
Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, Ayutullah beberapa kali menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Isi telepon tersebut menyebutkan adanya ancaman dan meminta agar laporan yang sudah dibuat dicabut. Hal ini semakin memperparah rasa ketakutan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/4043/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Arif mengatakan bahwa pihak perusahaan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengawal proses hukum sampai selesai.
Selain itu, pihak perusahaan juga memohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memproses dan menindaklanjuti anggotanya terkait dengan adanya pengancaman dan penodongan tersebut. Mereka juga meminta agar izin penggunaan senjata yang diduga digunakan oleh oknum jaksa tersebut segera diusut.
Arif berharap Bapak Kapolda dan Kejati Sumatera Utara dapat segera menyelesaikan masalah ini. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di masa depan.







