Pengedar Narkoba di Rawalo Ditangkap, Polisi Banyumas Sita 270 Butir Psikotropika

Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Banyumas

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap di Kecamatan Rawalo dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kedua tersangka diketahui berinisial AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. Selain itu, turut diamankan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 174 butir psikotropika dari tersangka Oncom, sementara dari tersangka Bolot diamankan 96 butir obat daftar G. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 270 butir.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi guna mendalami kasus ini serta mengembangkan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal, terutama di lingkungan tempat tinggal seperti kos-kosan yang kerap luput dari pengawasan.

“Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran obat terlarang tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah menyasar wilayah permukiman di daerah.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Identitas tersangka:
  • AS alias Oncom (30), warga Rawalo
  • ND alias Bolot (26), warga Cilongok

  • Waktu dan lokasi penangkapan:

  • Dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB
  • Di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo

  • Barang bukti yang disita:

  • 174 butir psikotropika dari tersangka Oncom
  • 96 butir obat daftar G dari tersangka Bolot
  • Total barang bukti: 270 butir

  • Undang-undang yang diterapkan:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  • Tindakan lanjutan:

  • Pemeriksaan dua orang saksi
  • Pengembangan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Peredaran Obat Ilegal

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas peredaran obat ilegal, terutama di lingkungan tempat tinggal seperti kos-kosan. Hal ini penting karena keberadaan obat-obatan terlarang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas.

Kesimpulan

Kasus penangkapan dua tersangka pengedar obat terlarang di Banyumas menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah-wilayah permukiman. Dengan tindakan cepat dan koordinasi yang baik, aparat hukum berupaya memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait