Keluarga Pencuri Motor di Sekotong Terbongkar, Salah Satu Pelaku adalah Siswa SMA 17 Tahun

Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lombok Barat

Sebuah kejadian pencurian sepeda motor yang menghebohkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setempat. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

Pelaku Ditangkap Setelah Mencuri Yamaha N-MAX

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (27) dan UF (17), yang masih berstatus sebagai pelajar. Kejadian ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga bernama LW (30) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya. Peristiwa terjadi di Dusun Sayong, Desa Cendimanik, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di samping kios milik keluarganya. Namun, korban meninggalkan kunci motor masih tergantung, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku yang datang dengan modus membeli bensin. Sekitar pukul 17.55 WITA, saat pemilik kios masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku langsung menyalakan mesin motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lombok Barat.

Penyelidikan Menemukan Motor yang Mencurigakan

Plh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi adanya penjualan motor mencurigakan di wilayah Gerung. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban.

Polisi kemudian segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, polisi memastikan kendaraan tersebut milik korban. Pelaku MAM kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya UF (17) yang turut diamankan.

Aksi Serupa di Beberapa Lokasi

Dari hasil pengembangan, keduanya diketahui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Sekotong dan Lembar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman Berat

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tindakan Preventif dari Pihak Kepolisian

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan. Salah satu cara yang disarankan adalah tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau atau dilihat orang lain.

Upaya Peningkatan Keamanan di Wilayah Sekotong

Pihak kepolisian juga sedang mempertimbangkan penguatan patroli rutin di wilayah Sekotong dan Lembar. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala kecurigaan kepada pihak berwajib.

Pos terkait