Bagi warga Banten atau yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Informasi ini sangat penting bagi pemilik SIM yang ingin memastikan bahwa surat izinnya tetap berlaku dan sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang digelar setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya:
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu. Berikut rinciannya:
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Selasa
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Rabu
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kamis
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Jumat
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Sabtu
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB)
Minggu
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui alamat http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…