Bagi warga Banten atau yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Informasi ini sangat penting bagi pemilik SIM yang ingin memastikan bahwa surat izinnya tetap berlaku dan sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang digelar setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya:
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu. Berikut rinciannya:
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Selasa
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Rabu
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kamis
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Jumat
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Sabtu
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB)
Minggu
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui alamat http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:
Pawai Obor Paskah di Mimika Berjalan Meriah dan Aman Ribuan warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…
Komedian Sule Umumkan Niat Menikah Lagi Tahun Depan Komedian ternama Sule, yang dikenal dengan nama…
Pendaki Asal Belgia Terjatuh Saat Mendaki Gunung Rinjani Juliette Marcelle V Andre (25), seorang pendaki…
bali. , DENPASAR – Warga Kota Denpasar, Bali, bisa memanfaatkan waktu sejenak untuk melakukan proses…
Tragedi Malam di PIK: Fortuner Mabuk Tewaskan Dua Orang, Tujuh Terluka Sebuah insiden tragis mengguncang…
Penampilan Ji Chang Wook dalam Film Colony yang Membuat Antusiasme Meningkat Ji Chang Wook kembali…