Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya
Bagi warga Banten atau yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Informasi ini sangat penting bagi pemilik SIM yang ingin memastikan bahwa surat izinnya tetap berlaku dan sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang digelar setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Senin
- Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
- Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu. Berikut rinciannya:
- Senin
- Pamulang Square dan ITC BSD
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Selasa
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Rabu
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kamis
Bintaro Plaza (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Jumat
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB)
Sabtu
Pamulang Square (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB), ITC BSD (pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB)
Minggu
- Bintaro Plaza
- Waktu: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui alamat http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
- Pemohon mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM







