Info SIM Keliling di Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!



bali.

, DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026. Warga Bali dapat mengakses layanan ini dengan mendatangi polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.

Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pada hari Senin (6/4), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Sementara itu, di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Selain itu, layanan juga tersedia di depan Polsek Nusa Penida, Klungkung, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C, besarnya adalah Rp 75 ribu.

Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A atau C:

Foto kopi KTP yang masih berlaku.

Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus repot ke kantor polisi.

Pos terkait