.CO.ID–JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas pada pembayaran pajak, tetapi juga melibatkan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini disampaikan DJP melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, yang menekankan pentingnya sistem self-assessment dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Sistem Self-Assessment dan Tanggung Jawab Wajib Pajak
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan pajak yang terutang. Dalam sistem ini, warga negara diberikan tanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” tulis DJP.
Kewajiban Pelaporan dan Batas Waktu
DJP menjelaskan bahwa bagi karyawan atau pegawai yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, kewajiban pembayaran pajak secara umum telah terpenuhi. Namun, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.
Selain informasi tentang penghasilan, SPT Tahunan juga mencakup data penting lainnya seperti daftar harta atau aset serta kewajiban atau utang yang dimiliki wajib pajak. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
Sanksi Administrasi atas Keterlambatan
DJP mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat dikenai sanksi administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang diberikan sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan denda mencapai Rp 1 juta.
Pelaporan Secara Digital
Pelaporan SPT kini bisa dilakukan secara daring melalui Coretax DJP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja, selama terhubung dengan internet.
Transformasi Digital dalam Perpajakan
Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan adanya layanan digital, wajib pajak tidak lagi terikat pada batasan waktu dan lokasi dalam melakukan pelaporan.
Manfaat Layanan Digital
Layanan digital seperti Coretax DJP memberikan beberapa manfaat, antara lain:
* Kemudahan akses, karena wajib pajak dapat melakukan pelaporan kapan saja dan dari mana saja.
* Penghematan waktu dan biaya, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
* Akurasi data, karena sistem digital dapat meminimalkan kesalahan dalam penginputan data.
Dengan demikian, DJP terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan nasional, sekaligus memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan mudah.






