Penanganan Kasus Video Profil Desa dan Dampaknya terhadap Kajari Karo
Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kini menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu. Amsal Sitepu dituduh melakukan tindakan korupsi setelah membuat video profil desa di Kabupaten Karo. Ia merasa tidak bersalah dan mendapatkan pembelaan dari Komisi III DPR RI.
Kasus ini berdampak pada Danke Rajagukguk, yang akhirnya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia dipanggil bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait penanganan kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini memicu perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Profil Danke Rajagukguk
Danke Boru Rajagukguk adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia ditunjuk sebagai Kajari Karo melalui surat keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Ia menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur.
Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar. Pelantikan berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution. Penunjukan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa. Sebab, ia menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo. Sebelumnya, posisi Kajari Karo dipimpin oleh laki-laki.
Berkat kemampuannya, Danke Rajagukguk meraih posisi tersebut. Namun, baru sekitar empat bulan menjabat, posisinya justru “digoyang”. Ia disorot karena penanganan kasus proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Karier Danke Rajagukguk
Danke boru Rajagukguk memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007. Setelahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009. Dari sana, karier alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini mulai menanjak. Ia pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan Kejati Sumut.
Danke Rajagukguk pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ia juga tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Harta Kekayaan Danke Rajagukguk
Danke Rajagukguk terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025. Dari catatan laporan harta kekayaan itu, terlihat bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk minus Rp140 juta. Ia juga punya utang berkisar Rp800 juta.
Bila melihat pergerakan harta kekayaan milik Danke Rajagukguk, pada 2023, harta kekayaannya sempat menanjak senilai Rp678.100.000. Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaannya konsisten menyusut. Nilai harta kekayaan Danke Rajagukguk tetap sama, yakni minus Rp140 juta.
Berikut rinciannya:
– Tanah dan Bangunan: Rp192.000.000
– Alat Transportasi dan Mesin: Rp470.000.000
– Harta Bergerak Lainnya: Rp5.000.000
– Surat Berharga: Rp—
– Kas dan Setara Kas: Rp11.100.000
– Harta Lainnya: Rp—
Sub Total: Rp678.100.000
Hutang: Rp818.500.000
Total Harta Kekayaan: Rp-140.400.000
Disemprot DPR
Di sisi lain, Danke Rajagukguk dicecar oleh Ketua Komisi Habiburokhman dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Amsal Sitepu karena pihaknya menemukan bukti adanya tindak pidana mark up anggaran pembutan video profil desa. Modus operandi meminta kepala desa membuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari.
Fakta hukum di persidangan yang persangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari. Sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharus dibayarkan harus sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan. Amsal Sitepu sendiri mematok harga satu video dengan Rp30 juta. Sementara perhitungan ahli sebesar Rp24.100.000.
Perbedaan hitungan ini disebabkan ada sejumlah item seperti ide dan alat-alat tidak dihargai alias Rp0. Danke Rajagukguk juga dicecar soal polemik muncul karena perbedaan istilah dalam surat terkait status penahanan Amsal Sitepu, antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan penahanan” yang memiliki makna hukum berbeda.
Komisi III DPR mengusulkan penangguhan, namun surat dari Kejari Karo justru menyebut pengalihan. Tentang adanya perbedaan putusan tersebut, ia mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya. “Siap, salah pimpinan,” jawab Danke Rajagukguk kepada Habiburokhman.
Amsal Sitepu Divonis Bebas Hakim
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. “Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.



