Penggagalan Penyelundukan Satwa Liar di Bandara Pattimura
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku, Badan Karantina Indonesia, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar melalui Kargo Bandara Pattimura, Ambon. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 900 ekor satwa liar yang terdiri dari kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis). Nilai ekonomi estimasi dari barang tersebut mencapai Rp 30 juta.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa yang berpotensi membawa hama dan penyakit. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Menurutnya, Karantina sebagai garda terdepan harus memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Willy menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Karantina dalam menjaga keamanan hayati. “Kami terus memperkuat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa, 03 April 2026.
Ia menambahkan bahwa jika tidak memenuhi persyaratan, maka Karantina akan menindak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Willy juga menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
“Kolaborasi dengan pihak keamanan (Avsec) Bandara Pattimura dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Maluku menjadi langkah strategis untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ucap dia.

Badan Karantina Indonesia menggagalkan pengiriman kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) dengan total sebanyak 900 ekor, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 30 juta di Kargo Bandara Pattimura, Ambon. Dok. Badan Karantina
Selain melanggar aspek administrasi dan konservasi, temuan ini juga memiliki risiko serius terhadap kesehatan masyarakat. Kelabang diketahui dapat berperan sebagai vektor penyakit dan parasit, salah satunya membawa cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis).
Berdasarkan literatur, parasit ini dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia, terutama jika terjadi kontak langsung atau dikonsumsi dalam kondisi tidak aman, seperti dalam keadaan mentah atau tidak diolah dengan benar.
“Asas penyelenggaraan karantina adalah perlindungan untuk menjamin sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Oleh karenanya penyelenggaraan karantina ini sangat krusial dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif, termasuk masyarakat,” kata Willy.
Setelah dilakukan pengamanan sementara, media pembawa tersebut diserahterimakan kepada BKSDA Maluku untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelestarian populasi satwa liar serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Maluku.






