Ketua BKSAP DPR: Israel Langgar HAM dengan Tutup Masjid Al-Aqsa

Seruan Keras DPR RI: Penutupan Masjid Al-Aqsa Langgar Kebebasan Beragama dan Hukum Internasional

Tindakan otoritas Israel yang terus menutup akses ibadah di Masjid Al-Aqsa, Palestina, menuai kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyatakan bahwa penutupan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan beragama dan bertentangan dengan kaidah hukum internasional.

Syahrul, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa langkah represif Israel di salah satu situs paling suci bagi umat Islam ini tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. “Penutupan Masjid Al-Aqsa di Palestina bukan sekadar tindakan represif, melainkan sebuah provokasi yang mendalam, melukai perasaan miliaran umat Islam di seluruh penjuru dunia. Ini adalah pengingkaran nyata terhadap hak asasi manusia fundamental dan kebebasan beribadah yang seharusnya dilindungi,” ujar Syahrul dalam sebuah pernyataan tertulis.

Bacaan Lainnya

Legitimasi Hukum Internasional Dipertanyakan

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti bahwa tindakan Israel di wilayah Yerusalem Timur, yang secara internasional diakui sebagai wilayah pendudukan, tidak memiliki dasar legitimasi hukum internasional yang kuat. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap status Yerusalem, termasuk kompleks Al-Aqsa, sebagaimana diatur dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai seorang alumni Universitas Al-Azhar, Syahrul merasa prihatin dengan situasi yang terus berulang ini. Ia mendesak komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk tidak lagi bersikap apatis.

Desakan untuk Aksi Konkret Dunia Internasional

“Dunia internasional tidak boleh terus menerus menyaksikan pelanggaran demi pelanggaran terjadi tanpa respons yang berarti. Diperlukan langkah-langkah konkret dan tekanan diplomatik yang signifikan agar Israel menghentikan kebijakan sepihak yang merusak perdamaian dan hak asasi manusia ini,” tegas Syahrul. Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan semakin mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum internasional.

Peran DPR RI dalam Advokasi Global

Menyadari urgensi situasi ini, DPR RI berkomitmen untuk terus menggalang dukungan dari parlemen di seluruh dunia. Melalui berbagai forum internasional, parlemen Indonesia akan berupaya mendorong perlindungan terhadap tempat-tempat suci di Palestina dan memastikan bahwa hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk beribadah dengan aman, dihormati sepenuhnya.

Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Syahrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menunjukkan solidaritas yang berkelanjutan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Bentuk dukungan ini dapat diwujudkan dalam berbagai cara, mulai dari dukungan moral, upaya diplomasi, hingga bantuan kemanusiaan yang dapat meringankan penderitaan warga Palestina.

“Indonesia memiliki amanat konstitusional yang jelas untuk menentang segala bentuk penjajahan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita terus berdiri teguh bersama rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan hak hidup yang layak,” pungkas Syahrul.

Perlu diketahui, otoritas Israel dilaporkan masih menutup akses ke Masjid Al-Aqsa bagi para jemaah dengan alasan keamanan di kawasan tersebut yang dianggap masih belum stabil. Penutupan ini telah berlangsung sejak dimulainya eskalasi konflik yang melibatkan Iran pada tanggal 28 Februari 2026. Penutupan ini menimbulkan keresahan dan keprihatinan mendalam di kalangan umat Islam global, yang melihatnya sebagai pembatasan terhadap hak fundamental untuk menjalankan ibadah di salah satu kiblat pertama.

Pos terkait