Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap seorang pengemudi daring di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang, awal pekan ini, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Video amatir yang beredar luas di media sosial menampilkan adegan mengerikan di mana seorang prajurit berpangkat Peltu A tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga menodongkan senjata api ke arah pengemudi daring yang merupakan warga sipil. Tindakan represif ini juga diperparah dengan pemborgolan pengemudi tersebut bersama seorang warga sipil lainnya. Semua kekerasan ini dipicu oleh insiden senggolan kendaraan di jalan raya.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyikapi peristiwa ini dengan keprihatinan mendalam. Ia menilai bahwa insiden kekerasan yang terus berulang oleh anggota TNI menandakan adanya masalah sistemik yang mengakar di dalam institusi militer. “Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural,” tegas Fadhil dalam keterangannya pada Rabu (4/3/2026).
LBH Jakarta mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang berkontribusi pada praktik kekerasan di lingkungan TNI:
Pelaku penodongan senjata api, yang diketahui berinisial Peltu A, memang telah ditangani oleh polisi militer. Namun, LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan menodongkan senjata api oleh anggota TNI adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang negara. “Hal itu menunjukkan adanya instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk perang justru digunakan untuk mengintimidasi warga sipil,” ujar Fadhil.
Tindakan tersebut secara fundamental bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara. Penggunaan senjata api seharusnya hanya diperbolehkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Kasus ini, menurut Fadhil, mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.
LBH Jakarta juga menekankan bahwa setiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.
Fadhil Alfathan merinci beberapa klasifikasi tindak pidana yang diduga dilanggar oleh anggota TNI tersebut:
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius demi memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi.
LBH Jakarta juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI melalui jalur peradilan militer. Seringkali, peradilan militer menunjukkan adanya budaya impunitas yang kuat di tubuh TNI, di mana keadilan bagi korban warga sipil tidak tercapai secara optimal.
“Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau putusannya jauh lebih ringan,” ungkap Fadhil.
Untuk mengatasi hal ini, LBH Jakarta mendorong agar Polisi Militer di Kodam Jaya segera melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar pelaku dapat diadili melalui jalur peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI. Dengan demikian, Kepolisian Republik Indonesia dapat menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI, sesuai dengan amanat undang-undang.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…