Categories: Politik

LBH Jakarta Kecam TNI Todongkan Senjata ke Driver Online

Kekerasan TNI Terhadap Pengemudi Daring: Cermin Kegagalan Institusional dan Budaya Kekerasan

Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap seorang pengemudi daring di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang, awal pekan ini, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Video amatir yang beredar luas di media sosial menampilkan adegan mengerikan di mana seorang prajurit berpangkat Peltu A tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga menodongkan senjata api ke arah pengemudi daring yang merupakan warga sipil. Tindakan represif ini juga diperparah dengan pemborgolan pengemudi tersebut bersama seorang warga sipil lainnya. Semua kekerasan ini dipicu oleh insiden senggolan kendaraan di jalan raya.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyikapi peristiwa ini dengan keprihatinan mendalam. Ia menilai bahwa insiden kekerasan yang terus berulang oleh anggota TNI menandakan adanya masalah sistemik yang mengakar di dalam institusi militer. “Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural,” tegas Fadhil dalam keterangannya pada Rabu (4/3/2026).

LBH Jakarta mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang berkontribusi pada praktik kekerasan di lingkungan TNI:

  • Sistem Senioritas yang Kaku: Terdapat penekanan pada hierarki yang menindas anggota junior, memaksa mereka untuk patuh tanpa pertanyaan. Hal ini dapat menciptakan persepsi bahwa perilaku kasar adalah hal yang lumrah atau bahkan bagian dari disiplin.
  • Budaya Menutup-nutupi Kesalahan (Impunitas): Kecenderungan untuk menutupi aib internal menyebabkan pelanggaran tidak pernah diungkap secara tuntas dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban yang semestinya.
  • Minimnya Mekanisme Penegakan Hukum yang Efektif: Kurangnya mekanisme yang kuat untuk menjerat anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer memperkuat anggapan bahwa mereka berada di luar jangkauan hukum.

Penodongan Senjata: Penyalahgunaan Wewenang Negara yang Mengerikan

Pelaku penodongan senjata api, yang diketahui berinisial Peltu A, memang telah ditangani oleh polisi militer. Namun, LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan menodongkan senjata api oleh anggota TNI adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang negara. “Hal itu menunjukkan adanya instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk perang justru digunakan untuk mengintimidasi warga sipil,” ujar Fadhil.

Tindakan tersebut secara fundamental bertentangan dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara. Penggunaan senjata api seharusnya hanya diperbolehkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Kasus ini, menurut Fadhil, mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.

Kekerasan TNI Terhadap Sipil adalah Perbuatan Pidana yang Wajib Dipertanggungjawabkan

LBH Jakarta juga menekankan bahwa setiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.

Fadhil Alfathan merinci beberapa klasifikasi tindak pidana yang diduga dilanggar oleh anggota TNI tersebut:

  • Penganiayaan: Berdasarkan Pasal 466 KUHP, tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.
  • Pemerasan dengan Kekerasan: Pengakuan korban yang dimintai uang sebesar Rp900 ribu oleh pelaku mengindikasikan adanya unsur pemerasan. Hal ini dapat masuk dalam Pasal 482 KUHP mengenai tindak pemerasan dengan kekerasan, di mana korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya.
  • Penahanan Paksa: Tindakan memborgol korban dengan ancaman senjata, yang menyebabkan korban ditahan secara paksa, dapat diklasifikasikan di bawah Pasal 451 KUHP.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius demi memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi.

Mendorong Peradilan Umum untuk Kasus Kekerasan TNI

LBH Jakarta juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI melalui jalur peradilan militer. Seringkali, peradilan militer menunjukkan adanya budaya impunitas yang kuat di tubuh TNI, di mana keadilan bagi korban warga sipil tidak tercapai secara optimal.

“Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau putusannya jauh lebih ringan,” ungkap Fadhil.

Untuk mengatasi hal ini, LBH Jakarta mendorong agar Polisi Militer di Kodam Jaya segera melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar pelaku dapat diadili melalui jalur peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI. Dengan demikian, Kepolisian Republik Indonesia dapat menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI, sesuai dengan amanat undang-undang.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago