Categories: Lokal

Garasi Mewah Bupati Fadia Arafiq: Terungkap dalam OTT KPK

Misteri Kekayaan Bupati Pekalongan: Garasi Mewah dan Penyegelan Aset Pasca-OTT KPK

Kehidupan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini menjadi sorotan publik menyusul penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penampakan rumah dinas Bupati Pekalongan yang megah, terutama bagian garasinya yang menyerupai showroom mobil, memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Penangkapan ini, yang terjadi pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, di Jawa Tengah, berlanjut dengan kedatangan Fadia Arafiq dan rombongannya di markas KPK di Jakarta.

Penyegelan Aset: Jejak KPK di Lingkungan Bupati

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus yang tengah diusut. Selain melakukan pemeriksaan di kompleks Sekretariat Daerah dan kantor dinas di Kabupaten Pekalongan, perhatian khusus tertuju pada rumah dinas Bupati Pekalongan. Di halaman rumah dinas inilah, sejumlah kendaraan mewah terlihat disegel oleh petugas KPK.

Penyegelan dilakukan pada bagian kaca depan dan pegangan pintu sisi pengemudi, menandakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum. Setidaknya delapan unit kendaraan terpantau mengalami penyegelan. Deretan mobil ini mencakup berbagai jenis dan merek, mulai dari mobil listrik premium seperti Denza D9, SUV tangguh Toyota Fortuner, sedan elegan Toyota Camry, MPV keluarga Mitsubishi Xpander, mobil Hyundai, hingga kendaraan listrik produksi Wuling.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai status kepemilikan pasti dari setiap kendaraan yang disegel, maupun keterkaitannya secara langsung dengan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan. Namun, keberadaan berbagai jenis kendaraan mewah ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana atau aset yang tidak wajar.

Tidak hanya terbatas pada kendaraan, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sebuah salon yang diketahui milik Fadia Arafiq. Salon tersebut berlokasi di wilayah Desa Nyamok, yang juga turut dipasangi segel oleh tim penyidik. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK berupaya menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang berpotensi terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Membongkar LHKPN: Potret Kekayaan Fadia Arafiq

Di tengah ramainya pemberitaan mengenai penangkapan dan penyegelan aset, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Fadia Arafiq yang terakhir disampaikan pada 30 Maret 2025, kembali menjadi sorotan. Data resmi dari KPK mencatat total kekayaan Fadia Arafiq mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp85,6 miliar atau tepatnya Rp85.623.500.000.

Sebagai putri dari pedangdut senior A. Rafiq, Fadia Arafiq memiliki portofolio aset yang terbagi dalam beberapa kategori utama:

  • Tanah dan Bangunan: Kategori ini menjadi penyumbang terbesar dari total kekayaan Fadia Arafiq. Ia tercatat memiliki 26 unit properti yang tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk di Pekalongan dan Bogor. Nilai gabungan dari aset properti ini mencapai sekitar Rp74,29 miliar. Angka ini mengindikasikan kepemilikan properti yang sangat signifikan.
  • Alat Transportasi dan Mesin: Berdasarkan laporan LHKPN, terdapat dua unit kendaraan yang terdata. Yang pertama adalah Hyundai Minibus keluaran tahun 2013 dengan nilai taksiran Rp200 juta. Kendaraan kedua adalah Toyota Alphard tipe X A/T 2.4 produksi tahun 2018, yang memiliki nilai Rp980 juta. Total nilai dari kedua kendaraan ini adalah Rp1,18 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa daftar kendaraan yang disegel KPK di rumah dinasnya jauh lebih beragam dan mewah dibandingkan yang tercantum di LHKPN.
  • Harta Bergerak Lainnya: Fadia Arafiq juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya yang bernilai Rp3,02 miliar. Kategori ini biasanya mencakup barang-barang berharga seperti perhiasan, karya seni, atau aset bergerak lainnya yang memiliki nilai jual.
  • Kas dan Setara Kas: Jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Fadia Arafiq tercatat sebesar Rp10,33 miliar. Angka ini menunjukkan ketersediaan likuiditas yang cukup besar dalam bentuk tunai atau instrumen yang mudah dicairkan.
  • Utang: Dalam laporan tersebut, Fadia Arafiq juga mencatatkan adanya kewajiban utang sebesar Rp3,2 miliar.

Meskipun total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp85,6 miliar, rincian aset yang disorot, terutama koleksi kendaraan yang mewah dan beragam di rumah dinasnya yang disegel KPK, menimbulkan pertanyaan apakah seluruh aset tersebut tercatat dengan akurat dan sesuai dengan sumber perolehannya yang sah.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada penilaian penyidik yang merasa telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah pernyataan resmi.

Sebelumnya, Fadia Arafiq diketahui telah diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Selasa, 3 Maret 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu, 4 Maret 2026.

Selanjutnya, Fadia Arafiq ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Johannes Rettob Lepas Ribuan Cahaya Kemenangan Paskah di Kota Mimika

Pawai Obor Paskah di Mimika Berjalan Meriah dan Aman Ribuan warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…

28 menit ago

Sule Minta Izin Nikah Lagi, Ini Tanggapan Anak-Anaknya

Komedian Sule Umumkan Niat Menikah Lagi Tahun Depan Komedian ternama Sule, yang dikenal dengan nama…

1 jam ago

Gunung Rinjani Dibuka, Pendaki Belgia Dipangku Porter ke Penginapan Darurat

Pendaki Asal Belgia Terjatuh Saat Mendaki Gunung Rinjani Juliette Marcelle V Andre (25), seorang pendaki…

2 jam ago

Jadwal Bioskop Bali, Minggu (5/4): Denpasar Cineplex – TSM XXI, Ayo Tonton!

bali. , DENPASAR – Warga Kota Denpasar, Bali, bisa memanfaatkan waktu sejenak untuk melakukan proses…

3 jam ago

Fortuner Mabuk Maut: 2 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrak 6 Kendaraan

Tragedi Malam di PIK: Fortuner Mabuk Tewaskan Dua Orang, Tujuh Terluka Sebuah insiden tragis mengguncang…

3 jam ago

7 Adegan Menegangkan Ji Chang Wook di Film Koloni Bertema Zombie, Sebagai Petugas Keamanan

Penampilan Ji Chang Wook dalam Film Colony yang Membuat Antusiasme Meningkat Ji Chang Wook kembali…

4 jam ago