Kabupaten Sleman, sebuah wilayah yang dikenal dengan kekayaan budayanya dan lanskap pertaniannya yang hijau, kini tengah menghadapi tantangan serius. Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, Bumi Sembada dilaporkan telah kehilangan setidaknya 2.222 hektare lahan pertanian produktif. Angka ini merupakan alarm bagi keberlanjutan sektor pangan di daerah tersebut, terutama mengingat laju alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Data yang dihimpun menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Jika pada tahun 2018 luas lahan pertanian di Sleman masih tercatat sebesar 18.137 hektare, pada tahun 2025 angka tersebut menyusut menjadi 15.915 hektare. Penyusutan ini setara dengan hilangnya area pertanian seluas 2.222 hektare dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Penyebab utama dari menyusutnya lahan hijau ini adalah maraknya fenomena alih fungsi lahan. Lahan-lahan yang dulunya subur ditanami padi kini beralih fungsi menjadi berbagai keperluan lain yang mendesak kebutuhan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Rofiq Andriyanto, mengakui bahwa laju alih fungsi lahan pertanian di Sleman perlu segera dikendalikan. Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan ini:
Rofiq menambahkan bahwa meskipun sudah ada payung hukum yang mengatur tentang lahan pertanian, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala. “Kita memang sudah ada payung hukumnya. Tetapi kita belum bisa menerapkan dengan ketat untuk kepemilikan lahan yang dialihkan menjadi rumah tinggal,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, rata-rata sekitar 200 hektare lahan pertanian per tahun beralih fungsi menjadi area permukiman. Angka ini hanya mencakup lahan yang diproses melalui perizinan resmi. Rofiq meyakini bahwa jumlah riil di lapangan bisa jadi jauh lebih besar, mengingat banyaknya transaksi atau perubahan yang mungkin tidak tercatat secara resmi.
Menyadari urgensi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah berupaya menekan laju alih fungsi lahan melalui berbagai regulasi. Salah satu langkah konkret adalah pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak tahun 2020. Perda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi lahan pertanian dari konversi.
Meskipun dihadapkan pada tantangan penyusutan lahan, Rofiq menegaskan bahwa produksi pangan di Sleman, khususnya beras, masih dalam kondisi yang aman. Dengan jumlah penduduk Sleman yang berkisar antara 1,2 hingga 1,3 juta jiwa, kebutuhan beras per tahun diperkirakan mencapai sekitar 74.900 hingga 75.000 ton.
Sementara itu, produksi beras Sleman saat ini mampu mencapai sekitar 135.000 ton per tahun. Angka ini menunjukkan adanya surplus produksi yang signifikan, yaitu sekitar 60.000 ton. Surplus inilah yang kemudian dapat didistribusikan ke daerah lain, bahkan menjadi penopang ketahanan pangan di wilayah yang lebih luas.
“Bahkan kemarin kami membuat estimasi, kalau sawah hanya tinggal 10.000 hektare, maka dalam 30 tahun ke depan kita akan impas. Artinya, dari sisi pangan pokok dan beras, insyaallah kita aman,” jelas Rofiq, memberikan optimisme terkait masa depan ketahanan pangan Sleman.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…