Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Transaksi Narkoba
BANDA ACEH – Sebuah kasus penggelapan mobil rental berujung pada penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34) oleh Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku yang merupakan warga Montasik, Aceh Besar, diduga kuat telah menggadaikan mobil rental yang disewanya untuk ditukar dengan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku. Kronologi kejadian berawal pada bulan September 2025, ketika NUR menyewa sebuah unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO dari korban. Saat itu, pelaku beralasan membutuhkan mobil tersebut untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir dan jatuh tempo pengembalian, NUR tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Upaya korban untuk menghubungi pelaku maupun mendapatkan kembali kendaraannya tidak membuahkan hasil. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Banda Aceh. Laporan resmi dibuat dengan Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 14 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar, segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku serta barang bukti. Setelah beberapa waktu melakukan pelacakan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi.
Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, personel kepolisian berhasil mengamankan NUR di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Penangkapan ini disambut baik oleh pihak kepolisian sebagai langkah awal untuk mengungkap motif di balik penggelapan tersebut.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Menurut penjelasannya, hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Mobil rental yang seharusnya dikembalikan kepada korban ternyata telah ditukar oleh NUR dengan narkoba jenis sabu.
“Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara,” ungkap Iptu Erfan pada Selasa malam.
Informasi ini menunjukkan bahwa penggelapan mobil rental bukan hanya sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga terkait erat dengan peredaran barang haram. Petugas kini tengah berupaya keras untuk melacak keberadaan pelaku kedua, yaitu IR, yang diduga menjadi penerima mobil rental tersebut dalam rangka transaksi narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim opsnal saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan mobil milik korban yang telah berpindah tangan. Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, NUR dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 486 KUHPidana. Saat ini, NUR telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan, untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap calon penyewa. Penting juga untuk selalu memantau keberadaan kendaraan yang disewakan dan segera melaporkan jika terjadi hal yang mencurigakan atau penyalahgunaan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam memberantas tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penggelapan dan peredaran narkoba.







