Categories: Nasional

TPPU Emas Ilegal Rp25,8 T: Bareskrim Lacak Jejak ke Surabaya

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 ternyata memiliki jejak aliran dana yang cukup signifikan hingga ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah gencar melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari tindak pidana asal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Data awal menunjukkan bahwa nilai transaksi kejahatan ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 25,8 triliun.

Penelusuran Aliran Dana Hingga ke Jawa Timur

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur. Selain di Surabaya, penyidik juga menyasar beberapa titik di wilayah Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat guna melengkapi proses penyidikan kasus TPPU yang sedang ditangani.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang sangat relevan dan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis dokumen penting, surat-surat berharga, bukti elektronik yang krusial, sejumlah uang tunai, serta barang bukti lainnya yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal yang dimaksud di sini adalah serangkaian aktivitas ilegal yang meliputi penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang seluruhnya berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.

Laporan PPATK Menjadi Titik Awal Pengungkapan

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut menyoroti adanya transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi mencurigakan ini melibatkan beberapa toko emas serta kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan pemurnian emas yang berorientasi ekspor ke luar negeri.

Ade Safri menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam terhadap tindak pidana asal, serta merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi adanya alur pengiriman emas ilegal. Selain itu, terungkap pula aliran dana hasil dari tindak pidana asal yang ternyata mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk yang berdomisili di wilayah Jawa Timur. Pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana tersebut kini menjadi objek utama dalam penyidikan dugaan TPPU yang sedang berlangsung.

Nilai Transaksi Fantastis dan Komitmen Penegakan Hukum

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara yang kami miliki, diketahui bahwa akumulasi transaksi yang terkait dengan jual beli emas yang diduga kuat berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai angka Rp 25,8 triliun,” tegas Ade Safri.

Nilai transaksi yang sangat fantastis ini ternyata berasal dari serangkaian aktivitas pembelian emas yang merupakan hasil dari penambangan ilegal. Selanjutnya, hasil penjualan sebagian atau bahkan seluruh hasil tambang tersebut kemudian disalurkan kepada berbagai perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menekankan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi besar menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

“Penyidikan yang saat ini kami lakukan terhadap tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum yang komprehensif,” tegasnya.

Ade Safri juga memastikan bahwa para penyidik terus menjalin komunikasi yang aktif dan intensif, serta melakukan kolaborasi erat dengan PPATK. Tujuannya adalah untuk menelusuri lebih lanjut setiap transaksi keuangan yang mencurigakan dalam rangka mengungkap tuntas kasus ini. Ia berharap, penanganan kasus TPPU yang melibatkan tambang emas ilegal ini dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan serupa, sehingga di masa mendatang praktik-praktik kejahatan seperti ini tidak akan terulang kembali.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dengung DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Pekanbaru menjadi sorotan setelah suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, berubah…

42 menit ago

Lebaran Usai, ASN Sulbar Tetap WFA Hingga 27 Maret

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Pemprov Sulawesi Barat Pasca Idulfitri: WFH/WFA Diperbolehkan untuk Sebagian Golongan Pemerintah…

1 jam ago

Satu Arah Berlaku di Jalur Puncak, Lihat Jadwal Lengkapnya

Sistem One Way di Jalur Puncak Berlaku Mulai Senin, 23 Maret 2026 Pada Senin pagi,…

1 jam ago

Pengakuan Niko Al Hakim Soal Jual Rumah dan Kegagalan Bisnis

Klarifikasi Panjang Niko Al Hakim Terkait Penjualan Rumah Anak Niko Al Hakim, yang juga dikenal…

1 jam ago

Jatuhkan 2 Pesawat Tempur AS, Iran Umumkan Hadiah untuk Cari Pilotnya

Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…

2 jam ago

Pemadaman listrik hari ini, Senin 13 April 2026

YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…

2 jam ago