Maling Motor Gagalkan Buka Puasa Warga Jatiwangi

Gagal Beraksi Saat Magrib, Dua Pencuri Motor Diringkus Warga Majalengka

MAJALENGKA – Momen jelang berbuka puasa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, justru menjadi petaka bagi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Indramayu. AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36) tak berkutik saat aksinya dipergoki oleh sang pemilik motor di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kejadian nahas bagi para pelaku ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) saat matahari mulai meredup dan adzan magrib akan berkumandang.

Keduanya tertangkap basah sedang mendorong sepeda motor korban, Rikho Nurriyal (23), yang diparkir di samping rumahnya. Upaya melarikan diri pun sia-sia karena sigapnya korban dan warga sekitar yang langsung bereaksi.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian: Suara Mencurigakan di Senja Hari

Peristiwa ini bermula ketika Rikho Nurriyal, sang pemilik motor, baru saja tiba di rumah setelah seharian bekerja. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat kesayangannya di sisi rumah. Setelah memarkirkan kendaraannya, Rikho masuk ke dalam rumah untuk bersiap-siap menyambut waktu berbuka puasa.

Namun, ketenangan sore itu terusik oleh suara yang tidak biasa. Rikho mendengar suara standar motor yang digeser-geser dari area samping rumahnya. Merasa ada yang janggal, ia pun memutuskan untuk keluar dan memeriksa sumber suara tersebut.

Betapa terkejutnya Rikho ketika melihat dua orang pria asing sedang mendorong motornya. Tanpa pikir panjang, naluri pertahanannya muncul. Ia segera berteriak dan berusaha merebut kembali kendaraannya dari tangan kedua pelaku. Teriakan minta tolong tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang sedang bersiap-siap berbuka.

Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi M, menjelaskan bahwa mendengar teriakan korban, warga sekitar segera berdatangan ke lokasi kejadian. Dengan sigap, mereka berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

“Korban keluar rumah dan mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motornya. Korban langsung merebut kembali kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan,” ujar AKP Rudy Djunardi M, Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan dan Barang Bukti

Berkat kesigapan warga, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Jatiwangi tiba di lokasi untuk mengambil alih penanganan. Kedatangan polisi bertujuan untuk menghindari potensi amuk massa dan memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Kedua pelaku, AS alias Dempet dan J alias Black, segera dibawa ke Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindakan kriminal mereka. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, Rikho Nurriyal.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku.
  • Seperangkat alat kejahatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor, seperti kunci T, anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci.

Alat-alat ini menunjukkan bahwa kedua pelaku telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksinya, namun beruntung gagal karena kepergok.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiwangi. Mereka akan menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, AS alias Dempet dan J alias Black akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tentu tidak ringan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di waktu-waktu rawan seperti saat menjelang magrib.

Pos terkait