Rio Haryanto: Data Pribadi Bocor, Oknum ASN Pemkot Solo Terlibat

ASN Solo Terancam Sanksi Berat Akibat Unggah Data Pribadi Rio Haryanto

Solo, Indonesia – Sebuah insiden yang mengejutkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A kedapatan mengunggah data pribadi seorang tokoh publik, pembalap nasional Rio Haryanto, ke media sosial pribadinya. Perbuatan yang didasari rasa bangga karena telah melayani seorang figur publik ini berujung pada proses sidang disiplin yang serius, bahkan mengancam karier ASN tersebut.

Kasus ini bermula ketika A, yang bertugas memberikan layanan publik, membagikan foto dan sejumlah data sensitif milik Rio Haryanto di akun media sosialnya. Dalam keterangan unggahannya, ASN tersebut menyatakan rasa bangganya dapat melayani seorang tokoh publik beserta keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Solo, Beni Supartono Putro, mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Beni, kebanggaan ASN berinisial A tersebut juga tertulis jelas dalam unggahannya. “Kebanggaan tersendiri ketika melayani seorang public figur. Karena di komen yang dibuat dia itu kan juga ada kebanggaan bahwa melayani Mas Rio dan ibunya juga ramah dan lain lain begitu,” ungkap Beni.

Namun, A tampaknya tidak menyadari bahwa foto dan dokumen yang ia unggah tersebut termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat sensitif dan tidak seharusnya dipublikasikan. Ketidaktahuan ini berujung pada konsekuensi yang tidak ringan.

Respons Cepat Pemkot dan Viralitas di Media Sosial

Unggahan ASN berinisial A tersebut segera menarik perhatian publik. Isu ini menjadi viral setelah tangkapan layar dari Instagram Story milik A dibagikan ulang oleh sebuah akun di platform Threads. Bahkan, respons terhadap isu ini juga muncul dari akun media sosial resmi Wali Kota Solo, menunjukkan betapa seriusnya perhatian yang diberikan terhadap kasus ini.

Menyikapi situasi yang berkembang cepat dan potensi pelanggaran data pribadi, Pemerintah Kota Solo melalui BKPSDM segera mengambil langkah cepat. Pihak BKPSDM langsung melakukan penelusuran terhadap unggahan tersebut dan memproses ASN yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Sanksi Disiplin: Dari Teguran Hingga Pemecatan

Kini, ASN berinisial A harus menghadapi sidang disiplin yang akan menentukan nasib kariernya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, A terancam menerima sanksi berjenjang, mulai dari tingkatan ringan hingga berat.

Beni Supartono Putro merinci rentang sanksi yang mungkin dijatuhkan. “Ringan itu, teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang itu nanti ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat itu nanti pemberhentian karena untuk PPPK itu kalau beratnya tidak ada penurunan jabatan, tidak ada penurunan apapun, maka kalau untuk berat langsung ke pemberhentian,” jelas Beni.

Sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi berat yang dijatuhkan dapat berujung langsung pada pemberhentian dari jabatannya. Keputusan ini akan diambil setelah melalui proses sidang disiplin yang komprehensif.

Kekecewaan Rio Haryanto dan Sikap Pemaafan

Menanggapi penyebaran data pribadinya, Rio Haryanto mengungkapkan rasa kaget dan kecewa. Ia mengaku khawatir data pribadinya tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rio sangat menyayangkan mengapa data pribadinya bisa dipublikasikan di media sosial oleh seorang pegawai di tingkat kelurahan.

Meskipun demikian, Rio Haryanto menunjukkan sikap yang mulia dengan menyatakan telah memaafkan oknum ASN tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ASN berinisial A tersebut telah mendatangi kantornya untuk secara langsung menyampaikan permohonan maaf. Rio memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Pemkot Solo, mempercayakan penegakan disiplin kepada institusi yang berwenang.

Permohonan Maaf dan Penguatan Pengawasan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, ASN berinisial A telah membuat surat pernyataan permohonan maaf secara resmi. Dalam surat tersebut, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat A bertugas juga turut membuat komitmen tertulis untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

“Kami sudah membuatkan surat pernyataan yang bersangkutan berkaitan dengan kejadian kemarin. Artinya ada pernyataan untuk permohonan maaf dan tidak mengulangi kegiatan yang sama. OPD pengampu, mulai dari penumping sebelumnya hingga Satpol PP, juga membuat surat pernyataan komitmen agar kejadian ini tidak terulang, tidak hanya kepada Mas Rio tapi juga kepada masyarakat lain,” terang Beni.

Diketahui, ASN berinisial A ini sebelumnya bertugas di kelurahan dan kini telah ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dengan adanya kejadian ini, Pemkot Solo menegaskan akan menerapkan pengawasan melekat secara lebih ketat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, baik terhadap data tokoh publik maupun data masyarakat umum.

Pos terkait