Emas Antam Melambung: Harga Tembus Rp3 Juta per Gram di Februari 2026
Jakarta – Pasar emas kembali bergejolak dengan kenaikan harga yang signifikan. Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat rekor baru dengan menembus angka Rp3.012.000 per gram. Angka ini menunjukkan peningkatan tajam sebesar Rp68.000 dibandingkan dengan harga pada hari perdagangan sebelumnya.
Lonjakan harga logam mulia ini tentu menjadi perhatian utama para investor dan masyarakat luas yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi yang dianggap aman di tengah ketidakpastian dan dinamika pasar keuangan global maupun domestik. Tidak hanya harga jual emas Antam yang mengalami kenaikan, namun nilai buyback atau harga yang ditawarkan ketika konsumen menjual kembali emasnya juga turut terpengaruh. Oleh karena itu, sangat penting bagi siapa pun yang berencana untuk membeli atau menjual emas untuk selalu memperbarui informasi mengenai harga terkini.
Dalam catatan hari ini, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang sama, yaitu Rp68.000, sehingga mencapai Rp2.793.000 per gram. Kenaikan harga yang dramatis ini diperkirakan akan semakin memicu minat masyarakat untuk berinvestasi pada emas fisik, terutama menjelang periode Ramadan yang secara historis seringkali diikuti dengan peningkatan aktivitas investasi emas oleh masyarakat.
Bagi calon investor yang tertarik untuk memanfaatkan tren kenaikan harga emas ini, disarankan untuk mencermati secara rinci setiap aspek yang terkait. Hal ini meliputi rincian harga per gram untuk berbagai ukuran berat, ketentuan harga buyback, serta pemahaman mendalam mengenai aturan perpajakan yang berlaku. Dengan informasi yang lengkap, keputusan investasi yang diambil akan menjadi lebih tepat, strategis, dan berpotensi memberikan keuntungan yang optimal.
Memahami Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Peraturan mengenai perpajakan terhadap transaksi emas telah diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen.
Namun, terdapat keringanan tarif pajak bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli dapat melampirkan NPWP mereka, tarif PPh 22 yang dikenakan menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diperbarui dan diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas yang dilakukan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Untuk transaksi yang bersifat buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, aturan pajaknya sedikit berbeda. Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai yang melebihi Rp 10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Panduan Membeli Emas Antam Secara Online
Kemudahan akses kini menjadi salah satu faktor penting dalam bertransaksi. Antam menyediakan opsi pembelian emas secara online melalui situs resminya, yang dapat diakses dengan langkah-langkah berikut:
- Akses Laman Resmi: Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi www.logammulia.com.
- Masuk atau Daftar: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Buat Akun (jika belum ada): Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas yang tersedia. Tentukan produk emas yang Anda inginkan dan pilih lokasi pengambilan di butik emas Antam terdekat yang paling nyaman bagi Anda.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, masukkan ke dalam keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan mengenai metode pengiriman barang atau pengambilan langsung di butik emas. Pilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang telah disediakan. Pastikan Anda mengikuti instruksi pembayaran dengan cermat.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.
Rincian Harga Emas Antam per Sabtu, 21 Februari 2026
Berikut adalah tabel rincian harga emas Antam untuk hari Sabtu, 21 Februari 2026, yang mencakup harga dasar dan harga setelah penambahan PPh 0,25 persen bagi pemilik NPWP:
| Berat Emas Batangan | Harga Dasar (Rp) | Harga (+Pajak PPh 0.25%) (Rp) |
|---|---|---|
| 0.5 gr | 1.556.000 | 1.559.890 |
| 1 gr | 3.012.000 | 3.019.530 |
| 2 gr | 5.964.000 | 5.978.910 |
| 3 gr | 8.921.000 | 8.943.303 |
| 5 gr | 14.835.000 | 14.872.088 |
| 10 gr | 29.615.000 | 29.689.038 |
| 25 gr | 73.912.000 | 74.096.780 |
| 50 gr | 147.745.000 | 148.114.363 |
| 100 gr | 295.412.000 | 296.150.530 |
| 250 gr | 738.265.000 | 740.110.663 |
| 500 gr | 1.476.320.000 | 1.480.010.800 |
| 1000 gr | 2.952.600.000 | 2.959.981.500 |







