Vonis Pengadilan: Tiga Pengurus KUD Karya Bersama Dihukum Terkait Korupsi Dana Peremajaan Sawit
Kasus penyimpangan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya mencapai babak akhir. Tiga orang pengurus inti KUD tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru. Vonis dijatuhkan pada Rabu (4/2/2025), mengakhiri proses persidangan yang telah berjalan beberapa bulan terakhir.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Hedra Susilo Susanto selaku Ketua KUD Karya Bersama, Maulana Khidzir yang menjabat sebagai Sekretaris KUD, dan Andri Pito Riyanto sebagai Bendahara KUD. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana bantuan PSR senilai total Rp 1,2 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program peremajaan kebun sawit rakyat, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya oleh para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra, membenarkan putusan pengadilan tersebut. “Dalam putusan hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PSR di KUD tersebut,” ungkap Eka Mulia Putra pada Senin (9/2/2026).
Proses hukum ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru. Selama persidangan, terungkap fakta-fakta mengenai bagaimana dana bantuan negara yang seharusnya menyentuh petani sawit justru disalahgunakan.
Rincian Hukuman untuk Masing-Masing Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda bagi ketiga terdakwa, mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi ini. Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:
Andri Pito Riyanto (Bendahara KUD Karya Bersama)
- Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
- Pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 94 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Hedra Susilo Susanto (Ketua KUD Karya Bersama)
- Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
- Pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 586 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Maulana Khidzir (Sekretaris KUD Karya Bersama)
- Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
- Pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 574 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tuntutan Awal JPU dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan telah mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dana PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui. Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.254.234.000.
Tuntutan pidana yang diajukan JPU adalah sebagai berikut:
* Andri Pito Riyanto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
* Hendra Susilo Susanto dan Maulana Khidzir dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Meskipun tuntutan JPU lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan, putusan majelis hakim ini tetap mengindikasikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh para pengurus KUD tersebut dalam mengelola dana bantuan program pemerintah.
Sikap Para Terdakwa dan Kejaksaan
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir. Hal ini juga ditempuh oleh para terdakwa yang masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika mereka merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami sampaikan pikir-pikir setelah putusan majelis hakim, terdakwa demikian juga,” tambah Eka Mulia Putra. Keputusan pikir-pikir ini memberikan tenggang waktu bagi para pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan program pemerintah, terutama yang ditujukan untuk sektor pertanian seperti peremajaan sawit. Penyelewengan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan peningkatan produksi nasional, jelas merugikan banyak pihak dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi.
Pemerintah melalui program PSR berupaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit. Program ini memberikan bantuan dana untuk peremajaan tanaman sawit yang sudah tua dan tidak produktif. Namun, kasus seperti yang terjadi di KUD Karya Bersama ini menunjukkan adanya celah dan potensi penyalahgunaan wewenang yang perlu terus diawasi secara ketat.
Ke depan, diharapkan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan dana, mulai dari pencairan hingga realisasi di lapangan, menjadi kunci utama untuk memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai tujuannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.







