Parkir Makam Surabaya Gratis, Kecuali 4 Titik

Aturan Parkir di Makam Surabaya: Tegas, Gratis, dan Tanpa Pungli

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kembali menegaskan kebijakan terkait parkir di area pemakaman umum (TPU) di wilayahnya. Berdasarkan keterangan resmi dari DLH, parkir di sebagian besar area makam adalah gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul maraknya laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang terjadi di beberapa area makam belakangan ini.

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, secara gamblang menyatakan bahwa seluruh area parkir di dalam kawasan makam seharusnya tidak dikenakan biaya. “Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” ujar Dedik. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak berziarah.

Bacaan Lainnya

Namun, terdapat empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjadi pengecualian dalam kebijakan gratis parkir ini. Keempat TPU tersebut adalah:

  • TPU Keputih
  • Krematorium Keputih
  • TPU Simo Kwagean
  • TPU Putat Gede

Di keempat lokasi ini, penarikan retribusi parkir memang dilakukan, namun dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Petugas yang bertugas di sana adalah petugas resmi Dishub yang memiliki izin dan berwenang untuk menarik retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” tegas Dedik.

Fenomena yang kerap terjadi menjelang bulan suci Ramadhan adalah melonjaknya jumlah peziarah yang mengunjungi makam. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli. Dedik menambahkan, “Kalau parkir di area makam yang gratis, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran.” Hal ini bertujuan agar masyarakat terlindungi dari praktik pungli dan memiliki bukti otentik jika terjadi sesuatu.

Langkah Strategis DLH Surabaya untuk Memberantas Pungli Parkir

DLH Surabaya tidak hanya sekadar menegaskan kebijakan, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan makam yang tertib, aman, dan nyaman. Salah satu caranya adalah dengan tidak memberikan pembayaran parkir kepada pihak yang tidak memiliki wewenang.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap oknum yang kedapatan memungut parkir di area makam yang seharusnya gratis. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya, seperti layanan darurat CC 112 atau melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan Surabaya, @parkirsurabaya. Dengan adanya laporan ini, DLH dan Dishub dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli.

Lebih lanjut, Dedik juga menyoroti praktik lain yang terkadang terjadi di area makam, yaitu adanya pengemis yang meminta-minta dengan unsur paksaan. “Saya tegaskan peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun, baik itu parkir maupun pengemis di makam. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkasnya. Imbauan ini menekankan pentingnya kesadaran dan ketegasan masyarakat dalam menolak praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

Dengan penegasan kebijakan dan ajakan partisipasi masyarakat ini, diharapkan praktik pungli parkir di area makam Surabaya dapat diminimalisir, bahkan diberantas tuntas. Hal ini akan menciptakan suasana yang lebih kondusif dan khidmat bagi para peziarah yang datang untuk mendoakan leluhur mereka.

Pos terkait