Pos Bantuan Hukum di Nusa Tenggara Timur: Memperluas Akses Keadilan Hingga Pelosok
Kupang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peresmian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara yang berlangsung di Kota Kupang ini menandai pencapaian monumental, yaitu 100 persen pembentukan Posbankum di provinsi kepulauan tersebut.
Secara total, sebanyak 3.442 Posbankum kini telah berdiri, menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT. Keberadaan Posbankum ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil dan kepulauan seperti Flores, Sumba, Timor, hingga Alor.
Acara peresmian ini turut dirangkaikan dengan kegiatan kick-off Pelatihan Paralegal Serentak di NTT. Pelatihan ini penting untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Komitmen Pemerintah untuk Keadilan yang Merata
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembentukan Posbankum ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat. “Posbankum mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan negara benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Posbankum sangat krusial untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sejak tingkat desa dan kelurahan. “Posbankum sebagai wajah keadilan yang dekat dan membumi. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu atau memahami hukum, tapi juga masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supratman menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan. Mekanisme ini dinilai mampu mendorong terciptanya keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
Secara nasional, inisiatif pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga kini, telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan, yang setara dengan 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di 37 provinsi di Indonesia.
Memperkuat Kesadaran Hukum Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Lebih dari itu, Posbankum juga memiliki peran penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Hal ini akan dicapai melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Para kepala desa dan lurah didorong untuk berperan aktif sebagai juru damai. Mereka diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa tujuan utama Posbankum adalah untuk memudahkan warga dan aparatur desa dalam mengakses layanan hukum. “Kami ingin Posbankum menjadi tempat masyarakat desa mencari solusi hukum tanpa rasa takut sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” kata Ahmad Riza Patria.
Penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, dan konsiliasi. Ahmad Riza Patria berharap Posbankum dapat berjalan selaras dengan program desa lainnya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terobosan Penting untuk Akses Keadilan di NTT
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik pembentukan Posbankum sebagai sebuah terobosan penting yang akan memperluas akses keadilan di wilayahnya. Menurutnya, Posbankum akan sangat membantu dalam memudahkan penyelesaian masalah hukum yang sesuai dengan karakter masyarakat NTT, terutama melalui mekanisme di luar pengadilan.
“Lewat Posbankum, masalah bisa diselesaikan tanpa konflik,” ujar Gubernur Laka Lena, menekankan efektivitas pendekatan non-litigasi.
Strukturisasi dan Efektivitas Layanan Posbankum
Untuk memastikan pembinaan dan monitoring yang lebih efektif, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menjelaskan bahwa Posbankum di NTT akan dibagi menjadi delapan zona layanan. Pembagian ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja Posbankum di seluruh wilayah provinsi.
Posbankum juga akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari 20 organisasi bantuan hukum terakreditasi. Kehadiran organisasi-organisasi ini akan berperan penting dalam menjaga standar layanan dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa masyarakat menerima bantuan hukum yang berkualitas.
Silvester Sili Laba juga mengumumkan bahwa kick-off pelatihan paralegal serentak akan diikuti oleh 3.442 peserta, di mana setiap Posbankum akan diwakili oleh satu orang paralegal. Para paralegal ini akan menjadi ujung tombak dalam memberikan informasi hukum, melakukan mediasi awal, memberikan pendampingan, dan merujuk kasus ke organisasi bantuan hukum atau aparat penegak hukum jika diperlukan.
Serupa dengan harapan di NTT, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, juga berharap Posbankum dapat menghadirkan bantuan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya perluasan akses keadilan melalui Posbankum merupakan program nasional yang terus digalakkan di berbagai daerah di Indonesia.
Pembentukan Posbankum ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberikan hak yang sama atas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.







