Categories: info

THR PPPK 2026: Besaran dan Jadwal Cair

Persiapan Pencairan THR 2026: ASN dan PPPK Siap Terima Tunjangan di Awal Ramadan

Pemerintah pusat telah memberikan kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Tunjangan yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan akan mulai disalurkan pada awal bulan Ramadan, memberikan kelegaan finansial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa jadwal pencairan THR 2026 telah disusun dengan matang oleh pemerintah. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” ungkap Purbaya kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah berupaya agar ASN dapat menerima hak mereka sebelum perayaan Idul Fitri tiba.

Berdasarkan prediksi kalender, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret. Mengikuti pola pencairan yang telah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya, THR untuk ASN biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi akan dilaksanakan antara tanggal 11 hingga 15 Maret 2026. Periode ini bertepatan dengan awal hingga pertengahan bulan Ramadan, memastikan dana THR dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk berbagai kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.

Dasar Perhitungan Nominal THR PPPK 2026

Besaran nominal THR yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2026 mengacu pada dasar perhitungan yang jelas. Perhitungan ini didasarkan pada gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK sendiri ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa bakti yang telah dijalani oleh masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan dan lama masa bakti, maka semakin besar pula gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2026 yang menjadi acuan dalam perhitungan THR:

  • Golongan I:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
  • Golongan II:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
  • Golongan III:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
  • Golongan IV:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
  • Golongan V:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
  • Golongan VI:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
  • Golongan VII:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII:
    • Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700
  • Golongan IX:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
  • Golongan X:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
  • Golongan XI:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
  • Golongan XII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
  • Golongan XV:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII:
    • Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500

Komponen Tunjangan Lain yang Mempengaruhi THR

Selain gaji pokok, perhitungan THR bagi PPPK, baik guru maupun non-guru, juga mencakup berbagai tunjangan lain yang melekat pada status kepegawaian mereka. Tunjangan-tunjangan ini merupakan bagian integral dari total penghasilan ASN dan turut berkontribusi pada besaran THR yang akan diterima.

Komponen tunjangan yang dimaksud meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan dan anak. Besaran tunjangan ini biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat.
  • Tunjangan Pangan: Merupakan bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, seringkali diwujudkan dalam bentuk tunjangan beras atau bantuan serupa.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkatan dan eselon jabatan.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dosen, peneliti, dan lain sebagainya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan dedikasi dalam bidang fungsionalnya.
  • Tunjangan Lainnya: Selain komponen di atas, mungkin terdapat tunjangan lain yang diatur oleh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, yang juga akan masuk dalam perhitungan THR.

Seluruh komponen gaji dan tunjangan ini, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, akan menjadi dasar perhitungan THR 2026. Hal ini memastikan bahwa para ASN, termasuk PPPK, akan menerima tunjangan yang komprehensif dan adil menjelang perayaan Idul Fitri, sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan penuh suka cita.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago