Imbauan Ramadan 2026: Pemkab Lebak Tekankan Toleransi dan Peningkatan Ibadah
Lebak, Banten – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah mengeluarkan surat seruan yang ditujukan kepada seluruh masyarakatnya. Surat bernomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 ini, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya, memuat enam poin imbauan penting untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan ibadah selama bulan penuh berkah tersebut.
Tujuan utama dari seruan ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Enam Poin Imbauan Penting dari Pemkab Lebak:
- Menciptakan Keamanan, Ketertiban, dan Toleransi: Imbauan ini menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan serta membangun sikap saling menghormati antarumat beragama. Tujuannya adalah agar seluruh umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dan rangkaian ibadah lainnya dengan khusyuk dan nyaman.
- Peningkatan Amal Ibadah bagi Umat Muslim: Kaum muslimin dan muslimat diimbau untuk memaksimalkan ibadah mereka di bulan Ramadan. Ini mencakup berbagai kegiatan seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, mengikuti pesantren kilat, mendengarkan ceramah menjelang berbuka puasa, serta menunaikan kewajiban zakat, fidyah, infak, dan sedekah.
- Menghormati Umat yang Berpuasa: Bagi masyarakat yang karena alasan tertentu tidak menjalankan ibadah puasa, dihimbau untuk tidak makan dan minum di tempat umum. Tindakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
- Penyesuaian bagi Pemilik Rumah Makan/Warung Nasi: Para pemilik rumah makan dan warung nasi diminta untuk tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan menghargai suasana ibadah.
- Penyesuaian Kegiatan di Tempat Hiburan: Pemilik hotel atau penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti Biliar, Playstation, Warnet, dan tempat sejenisnya, diminta untuk menyesuaikan operasional kegiatan mereka selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
- Peningkatan Ketertiban, Keamanan, dan Larangan Petasan: Seluruh masyarakat Kabupaten Lebak diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, membakar petasan dilarang keras demi menjaga kenyamanan bersama.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, saat memberikan keterangan, mengklarifikasi bahwa Pemkab Lebak tidak sepenuhnya melarang rumah makan untuk beroperasi pada siang hari. Namun, ia menekankan pentingnya penyesuaian dalam cara berjualan.
“Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan,” jelas Amir Hamzah melalui sambungan telepon pada Rabu (18/2/2026). Beliau menambahkan bahwa penutupan ini dilakukan agar tidak terlalu mencolok atau terbuka di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Kabupaten Lebak ini kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai momentum terbaik untuk memperbanyak ibadah. “Harus banyak beribadah. Karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita mencari pahala yang sebanyak-banyaknya,” pungkasnya, seraya mengajak warga untuk giat melaksanakan salat tarawih dan membaca ayat suci Al-Qur’an.
Penetapan 1 Ramadan 1447 H
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan bahwa awal bulan Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan setelah dilaksanakannya sidang isbat yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 17 Februari 2026.
Penetapan awal bulan suci Ramadan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Beliau memimpin jalannya musyawarah yang melibatkan para ulama, ahli falak (astronomi), serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia. Hasil sidang isbat ini menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim di Tanah Air untuk memulai ibadah puasa.







