PLN Sulawesi dan Kejati Sulut Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum Proyek Ketenagalistrikan
Manado – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Pertemuan strategis yang digelar di Manado pada Rabu, 11 Februari 2026, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kemitraan yang telah terjalin, terutama dalam aspek pendampingan dan pengamanan hukum bagi proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan PLN UIP Sulawesi dan perwakilan dari Kejati Sulut, menandai upaya berkelanjutan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pembangunan proyek vital bagi energi di Sulawesi Utara.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut, menekankan betapa krusialnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dan badan usaha negara seperti PLN. Menurutnya, kerjasama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah fondasi penting untuk menjamin bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan PLN merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum,” ujar Pattipeilohy.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejati Sulut terbukti memberikan dampak positif yang signifikan. Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung di lapangan.
“Kami merasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini, terutama dalam proses pengadaan tanah dan penyelesaian dinamika di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan,” ungkap Aboe Kasim. Dukungan ini sangat vital, terutama dalam menghadapi kompleksitas pengadaan lahan dan berbagai isu sosial yang kerap muncul dalam proyek skala besar.
Proyek Strategis yang Telah Mendapatkan Manfaat
Beberapa proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan tahapan krusial berkat pendampingan hukum dari Kejati Sulut. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Likupang – Pandu. Proyek ini berhasil beroperasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan, menunjukkan efektivitas sinergi antara PLN dan Kejaksaan.
Selain itu, pendampingan hukum juga berperan penting dalam penyelesaian sengketa tanah untuk lokasi tapak tower SUTT 150 kV Lopana – Teling. Sengketa yang berlokasi di Jalan Ring Road 1 ini berhasil diselesaikan, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh PLN untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur vital tersebut. Tanpa kepastian hukum, proyek-proyek strategis semacam ini berpotensi mengalami penundaan yang merugikan.
Rencana Pendampingan Hukum untuk Proyek Masa Depan
Menatap ke depan, PLN UIP Sulawesi memiliki rencana ambisius untuk memperluas cakupan pendampingan hukum pada proyek-proyek strategis lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi PLN untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pembangunan infrastruktur energi di wilayah Sulawesi.
Beberapa proyek yang direncanakan akan mendapatkan pendampingan hukum meliputi:
- Pembangunan SUTT 150 kV Tanjung Merah – Bitung beserta Gardu Induk 150 kV Bitung: Proyek ini krusial untuk memperkuat jaringan transmisi dan distribusi listrik di kawasan Bitung yang merupakan salah satu pusat ekonomi penting di Sulawesi Utara.
- Pembangunan SUTT 150 kV Incomer PLTMG Minahasa Peaker – GI Likupang: Proyek ini akan mendukung integrasi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Minahasa Peaker ke dalam jaringan transmisi, memastikan pasokan listrik yang stabil dan andal.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap jalinan kerja sama yang telah terbukti efektif. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan Kejati Sulut bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah elemen kunci dalam menjaga kelancaran dan kepastian hukum, terutama dalam proses pengadaan tanah dan penanganan isu-isu yang muncul di lapangan.
“Sinergi dengan Kejati Sulut menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian hukum pelaksanaan proyek, khususnya pada proses pengadaan tanah dan penanganan isu di lapangan. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Wisnu Kuntjoro Adi.
Dengan terus memperkuat koordinasi lintas institusi, PLN UIP Sulawesi optimis dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak hanya andal, tetapi juga memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh Sulawesi Utara.







