Kebijakan baru terkait pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “opsen”, telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mengungkapkan rasa keberatan dan kebingungan atas kenaikan tarif pajak yang dirasakan cukup signifikan. Fenomena ini bahkan memunculkan gerakan protes yang menyerukan untuk menunda pembayaran pajak, mencerminkan ketidakpuasan yang meluas.
Salah satu warga yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini adalah Avinda Nur Solikhin (46), seorang pengusaha angkutan barang dari Kabupaten Batang. Bapak Avin, sapaan akrabnya, sehari-hari mengoperasikan truk Colt Diesel enam ban untuk mengangkut barang. Ia merasa bahwa kenaikan pajak ini sangat memberatkan, terutama mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum stabil dan situasi muatan yang cenderung sepi.
“Menurut saya, dengan situasi ekonomi yang saat ini belum stabil, itu sangat memberatkan. Apalagi saya di bidang angkutan barang. Muatan sekarang lagi sepi,” ujar Bapak Avin, sebagaimana dicatat pada awal Februari 2026. Ia merinci bahwa pajak truknya yang sebelumnya berkisar Rp 1,3 juta kini melonjak menjadi Rp 1,9 juta. “Naiknya hampir 30 persen versi saya itu, di opsennya,” tambahnya, menggambarkan besaran kenaikan yang ia rasakan.
Kisah serupa datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, terpaksa harus kembali ke rumah untuk mengambil tambahan uang karena jumlah yang dibawanya tidak mencukupi untuk membayar pajak mobil Honda BR-V miliknya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Hanoman.
“Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan,” tuturnya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang pada hari yang sama. Ia memperkirakan bahwa pajak tahunan mobilnya akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 2,9 juta. Namun, kenyataannya ia harus membayar sekitar Rp 3,2 juta. “Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa,” keluhnya.
Kebijakan opsen pajak daerah ini sendiri telah resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Dasar hukum yang mendasarinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Mulai tahun 2026, skema ini diintegrasikan ke dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Adapun yang dimaksud dengan “opsen” di sini adalah tambahan pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pendapatan daerah. Dalam konteks PKB, terdapat Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dihitung sebagai persentase tambahan dari PKB pokok. Dengan demikian, pemilik kendaraan kini tidak hanya membayar PKB yang disetorkan ke pemerintah provinsi, tetapi juga opsen PKB yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten atau kota tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan opsen ini, berikut adalah simulasi perbandingan perhitungan pajak kendaraan bermotor sebelum dan sesudah opsen diberlakukan, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah:
Perhitungan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rumus Perhitungan:
NJKB × Bobot Kendaraan × Tarif PKB
Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000
Perhitungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Langkah Perhitungan:
* PKB Pokok:
NJKB × Bobot Kendaraan × Tarif PKB
Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500
Besaran Opsen PKB:
Tarif Opsen PKB × PKB Pokok
66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
Total PKB yang Dibayarkan:
PKB Pokok + Opsen PKB
Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dari simulasi di atas, terlihat bahwa dengan adanya opsen PKB, total pembayaran pajak kendaraan untuk objek yang sama meningkat dari Rp 1.575.000 menjadi Rp 1.830.000. Perbedaan ini merupakan tambahan pungutan yang disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Dengan memahami skema perhitungan opsen pajak ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pajaknya. Hal ini juga dapat membantu dalam penyesuaian anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya, sehingga dapat meminimalisir kejutan dan ketidakpuasan yang muncul akibat ketidakpahaman terhadap kebijakan baru tersebut.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…