Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bengkulu Selama Ramadan 1447 H: Keseimbangan Antara Tugas dan Ibadah
Pemerintah Kota Bengkulu telah secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026, yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan menjaga optimalnya pelayanan publik, sembari memberikan ruang yang memadai bagi para ASN untuk menjalankan ibadah puasa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa pengaturan ulang jam kerja ini merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan dua aspek krusial: efektivitas kinerja ASN dan kenyamanan mereka dalam menjalankan kewajiban spiritual selama bulan Ramadan. “Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” ujar Medy. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menghargai kebutuhan spiritual pegawainya tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Rincian Penyesuaian Jam Kerja ASN
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 memuat pengaturan jam kerja yang berbeda, disesuaikan dengan sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dengan Lima Hari Kerja:
- Hari Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
- Waktu istirahat: Diberikan selama 30 menit, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
- Hari Jumat: Jam kerja sedikit diperpanjang, berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
- Waktu istirahat pada hari Jumat: Diberikan selama satu jam, dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
- Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dengan Enam Hari Kerja:
- Hari Senin hingga Kamis, serta Sabtu: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
- Waktu istirahat: Diberikan selama 30 menit, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
- Hari Jumat: Jam kerja juga dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
- Waktu istirahat pada hari Jumat: Diberikan selama satu jam, dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Pengaturan ini dirancang agar para ASN memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan menjalankan ibadah, sekaligus memastikan bahwa jam kerja efektif tetap memadai untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan.
Ketentuan Pakaian Dinas Selama Ramadan
Selain penyesuaian jam kerja, surat edaran tersebut juga memberikan perhatian khusus pada ketentuan pakaian dinas selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kesesuaian dengan nuansa bulan suci, sambil tetap menjaga profesionalisme.
Bagi ASN Beragama Islam:
- Diperbolehkan untuk mengenakan busana muslim sebagai pakaian dinas harian. Pilihan ini memberikan keleluasaan bagi ASN muslim untuk menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan sesuai syariat.
Bagi ASN Non-Muslim:
- Diberikan pilihan untuk mengenakan busana muslim atau pakaian bebas. Namun, ada catatan penting bahwa pakaian bebas yang dikenakan harus tetap pantas, sopan, dan tidak berlebihan, serta senantiasa memperhatikan norma-norma kesopanan yang berlaku di lingkungan kerja.
Medy Pebriansyah menekankan kembali harapan dari diterbitkannya kebijakan ini. “Harapannya kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan, sehingga pelayanan publik di Kota Bengkulu tetap berjalan lancar dan prima.







