Balikpapan, Kalimantan Timur – Kota Balikpapan menghadapi tantangan serius akibat lonjakan volume kendaraan yang semakin tak terkendali, menyebabkan kemacetan parah terutama pada jam-jam sibuk. Menanggapi situasi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengusulkan serangkaian langkah tegas, termasuk pembatasan kepemilikan mobil pribadi dan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyoroti ketidakseimbangan antara pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan yang ada. Ia mengemukakan gagasan inovatif untuk mengendalikan pembelian mobil dengan menghubungkannya langsung pada ketersediaan ruang parkir di rumah.
Usulan yang diajukan oleh DPRD Balikpapan menyentuh akar masalah dengan cara yang cukup radikal: membatasi pembelian mobil sesuai dengan kapasitas garasi rumah. Yusri berpendapat bahwa setiap warga seharusnya dibatasi dalam membeli kendaraan jika tidak memiliki ruang parkir yang memadai.
“Bagaimana pembelian mobil dibatasi. Kalau bangun rumah juga harus memiliki garansi,” tegas Yusri, menekankan pentingnya perencanaan terintegrasi antara kepemilikan rumah dan kendaraan.
Meskipun pembatasan kepemilikan mobil dianggap sebagai langkah awal yang penting, Yusri mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan jangkauan layanan angkutan umum. Tanpa alternatif transportasi publik yang memadai, masyarakat akan tetap terpaksa bergantung pada kendaraan pribadi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Kondisi ini semakin krusial mengingat Balikpapan merupakan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Peningkatan aktivitas ekonomi dan pergerakan masyarakat yang terus bertambah memberikan tekanan yang semakin besar terhadap infrastruktur jalan yang ada.
“Masyarakat juga bisa memilih jalan alternatif saja untuk mengurai kepadatan,” ujar Yusri, menyiratkan bahwa solusi tidak hanya berhenti pada pembatasan, tetapi juga pada penyediaan pilihan mobilitas yang lebih baik.
Selain isu kendaraan pribadi, DPRD Balikpapan juga mendorong penertiban kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension overload – ODOL) yang menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kerusakan jalan. Berdasarkan surat edaran Walikota Balikpapan, kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 10 ton hanya diizinkan melintas di jalan-jalan kota pada jam-jam tertentu, yaitu antara pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.
DPRD Balikpapan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional kendaraan berat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan, sehingga tidak memperparah kemacetan lalu lintas di siang hari.
“Ini bisa ditindaklanjuti dengan arahan kembali agar kendaraan besar masuk wilayah kota di waktu tertentu,” pungkas Yusri, menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga kelancaran arus transportasi di Kota Balikpapan. Dengan kombinasi pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi dan penertiban angkutan berat, diharapkan Balikpapan dapat mengurai kemacetan dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman bagi seluruh warganya.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…