Di Bali, layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses administrasi kendaraan bagi para wajib pajak. Pada bulan Januari 2026, beberapa lokasi strategis di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali telah dijadwalkan untuk menjadi tempat beroperasi Samsat Keliling.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling
Berikut adalah detail lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di beberapa wilayah Bali:
Kota Denpasar: Layanan Samsat Keliling tersedia di depan Museum Bali Puputan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Lokasi ini strategis dan mudah diakses oleh masyarakat Denpasar dan sekitarnya.
Kabupaten Gianyar: Bagi warga Gianyar, layanan Samsat Keliling beroperasi di Coco Mart Tebongkang, Ubud. Waktu pelayanannya adalah dari pukul 16.00 WITA sampai dengan 19.00 WITA, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sibuk di pagi hari untuk tetap dapat mengurus pajak kendaraannya.
Kabupaten Karangasem: Masyarakat Karangasem dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir di Polsek Sidemen. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA.
Persyaratan Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Bawa KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas diri.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Siapkan STNK asli dan fotokopinya. Ini diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
- Notice Pajak: Bawa notice pajak terakhir sebagai bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Kendaraan Atas Nama Sendiri: Pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama pemilik yang bersangkutan.
- Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, ada prosedur tambahan yang perlu diikuti, seperti membawa surat kuasa atau bukti pengalihan kepemilikan yang sah.
Catatan Penting Mengenai Pengesahan STNK Lima Tahunan
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi data yang lebih komprehensif.
Biaya Perpanjangan STNK
Besaran biaya perpanjangan STNK bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). Informasi lebih detail mengenai biaya ini dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat atau melalui website resmi Samsat Bali. Pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar.
Manfaat dan Tujuan Samsat Keliling
Kehadiran Samsat Keliling memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Bali, di antaranya:
- Kemudahan Akses: Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Samsat Induk, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
- Efisiensi Waktu: Proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling relatif lebih cepat dibandingkan di kantor Samsat Induk.
- Peningkatan Kesadaran Pajak: Dengan adanya layanan yang lebih mudah diakses, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Bali dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk selalu memeriksa jadwal dan lokasi Samsat Keliling terbaru agar tidak ketinggalan informasi.







