Mantan Kapolres Bima Terancam Hukuman Seumur Hidup

Perwira Tinggi Polri Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Sebuah kasus serius yang melibatkan seorang perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, kini tengah menjadi sorotan. Beliau terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup. Kasus ini kini berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edison Isir, secara resmi mengonfirmasi bahwa AKBP Didik kini berstatus sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal-pasal pidana yang sangat serius terhadap perwira menengah ini. Beliau dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bacaan Lainnya

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta,” ungkap Irjen Pol. Isir kepada awak media pada Senin, 16 Februari.

Komitmen Polri Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Irjen Pol. Isir menegaskan kembali komitmen kuat institusi Polri sebagai penegak hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika. Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga Polri tidak akan memberikan toleransi atau tebang pilih dalam penanganannya.

“Polri sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Langkah penegakan hukum yang tegas telah diambil oleh Bareskrim Polri terhadap AKBP Didik. Tidak hanya itu, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menangani kasus ini sejak awal, juga telah memproses dan memberhentikan beberapa anak buah AKBP Didik. Menurut Irjen Pol. Isir, tindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut secara tuntas.

Proses penindakan yang dilakukan oleh Polri selalu didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan alat bukti yang memadai. Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan, Polri memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Awal Kasus dan Pendalaman Peran Anggota Lain

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa AKBP Didik, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, diamankan pada Rabu, 11 Februari. Berdasarkan hasil interogasi awal, AKBP Didik mengaku memiliki sebuah koper yang berisi narkoba. Namun, koper tersebut telah dititipkan kepada seorang anggota polisi wanita (polwan), Aipda Dianita Agustina.

Oleh karena itu, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap peran Aipda Dianita Agustina. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti keterlibatan polwan tersebut dalam kasus ini. Selain itu, pemeriksaan darah dan rambut juga dilakukan terhadap Aipda Dianita. Tujuannya adalah agar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dan akuntabel.

“Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina. Perdalam keterangan Miranti Afriana (istri Didik) terkait peran dan mens rea-nya. Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Jumat malam, 13 Februari.

Pendalaman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kronologi penyerahan barang, hingga motif dan niat jahat (mens rea) dari setiap individu yang terlibat. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah institusi dan menegakkan supremasi hukum.

Pos terkait