Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba: Deretan Polisi Terjerat ‘Barang Haram’

Kasus peredaran narkoba kembali menjerat anggota kepolisian, kali ini mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, profesi yang seharusnya memberantas narkoba justru terseret dalam bisnis haram ini, menambah daftar panjang perwira Polri yang terlibat dalam rantai pasok narkotika. AKBP Didik kini mendekam di sel tahanan khusus, sebuah nasib yang sama dengan beberapa petinggi kepolisian lainnya yang terjerat kasus serupa.

Skandal yang melibatkan aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Keterlibatan mereka tidak hanya merusak citra institusi kepolisian, tetapi juga melemahkan upaya negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang telah merusak generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah beberapa kasus nyata yang melibatkan perwira tinggi dan menengah kepolisian dalam bisnis narkotika:

1. Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra

Teddy Minahasa Putra, seorang perwira tinggi bintang dua, ditangkap pada Oktober 2022 oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penangkapan ini terjadi bertepatan dengan pemanggilan seluruh Kapolda se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. Saat itu, Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, meskipun telah menerima telegram mutasi sebagai Kapolda Jawa Timur.

Teddy, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri pada tahun 2021, ditangkap di Jakarta terkait kepemilikan 5 kilogram sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan sangat licik: ia memanipulasi pemusnahan barang bukti narkoba hasil pemberantasan. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta melalui perantara seorang bandar.

Kasus Teddy tidak hanya mengungkap keterlibatannya sendiri, tetapi juga menyeret sejumlah anggota kepolisian lainnya di jajaran Polda Sumatera Barat yang turut berperan. Teddy akhirnya dipecat dari kepolisian dan menjalani proses hukum. Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepadanya, sebuah hukuman yang lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara

Kasus yang menjerat Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi di Sumatera Barat, merupakan rangkaian dari skandal narkoba Teddy Minahasa. Dody adalah perwira yang diperintahkan oleh Teddy, atasannya, untuk memanipulasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

Sebanyak 41,4 kilogram narkoba, termasuk 35 kilogram sabu-sabu, seharusnya dimusnahkan. Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu-sabu tersebut dengan tawas. Dody hanya sanggup mengganti 5.000 gram dari total 35.000 gram sabu-sabu dengan tawas.

Selanjutnya, Teddy mengenalkan Dody kepada Linda alias Anita Cepu, seorang bandar narkoba di Jakarta. Teddy memerintahkan Dody untuk membawa 5 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan menyerahkannya kepada Linda. Sebagai imbalannya, Linda memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada Dody sebagai panjar keuntungan dari sabu-sabu yang akan diedarkan. Dody kemudian menukarkan uang tersebut dengan mata uang Singapura, menjadi 27.300 SGD, dan mengantarkannya ke rumah Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Di persidangan, Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepadanya. Pengungkapan kasus Teddy dan Dody ini juga menyeret 10 orang lainnya ke pengadilan, termasuk Linda. Beberapa anggota kepolisian lain juga turut dijebloskan ke penjara, seperti Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang.

3. Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto

Kasranto ditangkap lebih awal sebelum peran Teddy dan Dody terungkap sepenuhnya. Ia adalah mantan Kapolsek Kalibaru di Cilincing, Jakarta Utara, dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi. Dalam skema kasus Teddy dan Dody, Kasranto berperan sebagai pihak yang diminta oleh Linda untuk mencari pembeli sabu-sabu yang diantar Dody ke Jakarta atas perintah Teddy.

Kasranto berhasil menjual 1 kilogram sabu-sabu melalui peran anak buahnya, Aipda Achmad Darmawan, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Atas penjualan tersebut, Kasranto menerima uang komisi sebesar Rp 70 juta dari Linda. Namun, nasibnya di pengadilan berujung pada vonis pidana penjara selama 17 tahun.

4. Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Yuni Purwanti Kusuma Dewi, seorang polisi wanita dengan pangkat Komisaris Polisi, menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada tahun 2021, ia ditangkap oleh Divisi Propam Polda Jabar terkait kasus sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel.

Hasil tes urine dan rambut mengkonfirmasi bahwa Kompol Yuni menggunakan narkotika. Ironisnya, penangkapan ini terjadi ketika Kompol Yuni dikenal luas di berbagai platform media sosial sebagai Polwan yang aktif dalam penggrebekan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Dari penangkapan Kompol Yuni, kepolisian juga berhasil menangkap 11 anggota polisi dari Polsek Astanaanyar yang diduga ikut serta dalam pesta narkotika. Pada Desember 2021, Kompol Yuni dipecat dari dinas kepolisian.

5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami

Pada Februari 2024, Pengadilan Negeri Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri Gustami. Sebelum dijatuhi hukuman maksimal ini, Andri menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polres Lampung Selatan dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi.

Dosa besar yang dilakukan Andri terungkap setelah ia diproses hukum sebagai pemimpin perwira pemberantasan narkoba di Lampung Selatan yang ternyata terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

AKP Andri, saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, terbukti menjadi pengawal masuknya barang haram dari jaringan bandar besar Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron. Di pengadilan terungkap bahwa Andri sedikitnya delapan kali mengawal masuknya narkotika yang disuplai dari kelompok Fredy Pratama, dengan total sekitar 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. AKP Andri dijatuhi pidana paling maksimal, sementara Fredy Pratama belum tertangkap hingga kini.

6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Arif Susilo

Kasus keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pada Oktober 2024, operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peran Aiptu Arif Susilo, seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. BNN menggeledah kediaman Arif Susilo dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. Pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa Aiptu Arif Susilo tercatat dalam struktur jaringan pengendali peredaran sabu-sabu yang membentang dari Surabaya hingga Nusa Tenggara Barat.

Pos terkait