Jasad Siswa SMP Ditemukan Saat Syuting Horor, Motif Terungkap

Penemuan Jasad Siswa SMP di Lokasi Terbengkalai: Tragedi yang Dimulai dari Konten Horor

Sebuah penemuan mengerikan di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menggemparkan publik. Jasad seorang siswa SMP berinisial ZAAQ, yang baru berusia 14 tahun, ditemukan dalam kondisi membusuk pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Penemuan yang tak terduga ini terjadi saat sekelompok pembuat konten horor sedang melakukan syuting di lokasi tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika tim yang menamakan diri mereka “Tim Trobos Mitos” (TTM) memutuskan untuk mengeksplorasi kawasan bekas wisata Kampung Gajah yang kini terbengkalai. Kedatangan mereka ke lokasi tersebut bukanlah tanpa firasat. Salah satu anggota TTM menceritakan dalam siaran langsung di media sosial bahwa perjalanan mereka menuju Bandung terasa penuh tantangan. Bahkan, mobil yang mereka tumpangi mengalami mogok dan harus diderek.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi, tim TTM segera mencium bau busuk yang menyengat. Awalnya, mereka berupaya berprasangka baik, mengira bau tersebut berasal dari bangkai hewan. Namun, seiring waktu, bau itu semakin kuat dan membuat mereka merasa tidak nyaman.

Kronologi Penemuan Jasad yang Mengejutkan

Setelah membuang bangkai kucing yang mereka temukan di dekat lokasi, bau tidak sedap itu masih tercium. Anggota TTM lainnya kemudian mencoba mencari sumber pasti bau tersebut. Ketika angin bertiup ke arah mereka dari titik tertentu, bau busuk itu semakin menyengat.

Salah satu anggota tim, yang akrab disapa “Mang Gege”, memutuskan untuk menyelidiki sumber bau tersebut. Dalam upaya mencari sumber bau yang aneh, ia bergerak ke arah area yang rencananya akan mereka jadikan lokasi syuting. Betapa terkejutnya ia ketika menemukan sesosok jasad tergeletak.

Mang Gege segera berteriak dan kembali menghampiri timnya, tak kuat menahan bau busuk yang sangat menyengat. Menyadari situasi yang mengerikan, anggota TTM yang memegang kamera segera merekam penemuan tersebut. Tindakan ini mereka lakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak dicurigai sebagai pelaku atau terlibat dalam kejadian tersebut.

Saat pertama kali melihat jasad dari belakang, salah satu anggota TTM sempat mengira korban adalah seorang perempuan karena adanya rambut yang terurai. Namun, setelah diperiksa lebih dekat, ternyata jasad tersebut adalah seorang laki-laki dengan ciri rambut pendek di bagian depan dan panjang di bagian belakang. Setelah penemuan ini, tim TTM segera menghubungi petugas keamanan setempat dan Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Terungkapnya Pelaku dan Motif Pembunuhan Sadis

Tidak lama setelah penemuan jasad ZAAQ, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap para pelaku pembunuhan. ZAAQ adalah siswa SMPN 26 Bandung yang berusia 14 tahun.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni YA (16) dan APM (17), di Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan oleh pelaku YA sejak Sabtu, 7 Februari 2026.

Rencana awal YA bersama rekannya, APM, sempat tertunda karena APM memiliki kesibukan lain. Rencana tersebut baru terealisasi dua hari kemudian. Pada Senin, 9 Februari 2026, YA dan APM berangkat dari Garut menuju Bandung dengan tujuan menjemput korban sepulang sekolah.

Tanpa rasa curiga, ZAAQ bersedia diajak berbicara oleh pelaku di kawasan eks Kampung Gajah. Di lokasi yang sepi itulah, percekcokan terjadi. YA, yang telah menyiapkan sangkur dan belati dari Garut, langsung menyerang korban secara membabi buta.

Korban mengalami luka parah akibat kekerasan tersebut:
* Luka Kepala: Korban dihantam menggunakan botol yang ditemukan di lokasi kejadian.
* Luka Tusuk: Korban menderita delapan tusukan di bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat.

Setelah melakukan aksi kejinya, kedua pelaku langsung melarikan diri kembali ke Garut. Jasad ZAAQ baru ditemukan lima hari kemudian oleh tim TTM.

Motif Sakit Hati yang Memicu Pembunuhan Berencana

Motif di balik pembunuhan sadis ini terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa pelaku utama, YA, memiliki hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin dengan korban. Namun, hubungan tersebut berakhir akibat sebuah pernyataan dari korban yang dianggap menyinggung perasaan YA.

“Motif tersangka YA tega menghabisi korban karena sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memberikan pernyataan sikap bahwa ia ingin menghentikan atau memutus hubungan pertemanan dengan pelaku,” ujar AKBP Niko.

Rasa sakit hati yang mendalam ini rupanya mendorong YA untuk merencanakan pembunuhan terhadap temannya sendiri, bersama APM, di lokasi yang sepi di Desa Cihideung, Parongpong.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Meskipun kedua pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena indikasi pembunuhan berencana, YA dan rekannya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Niko.

Selain itu, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juga diterapkan untuk memperkuat jeratan hukum atas hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Cimahi untuk melengkapi kronologi lengkap dari peristiwa tragis ini.

Pos terkait