SIM Keliling Jakarta: Jadwal & Syarat Senin Ini!

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan untuk mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.

Pada hari Senin, 26 Januari 2026, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersebar di lima wilayah strategis di Jakarta, memastikan aksesibilitas yang luas bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lokasi Strategis SIM Keliling Jakarta

Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia pada hari tersebut:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini dipilih karena kemudahan akses dan area parkir yang luas.

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Keberadaan universitas di dekatnya diharapkan dapat menjangkau kalangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.

  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok. Pusat perbelanjaan ini merupakan pusat aktivitas ekonomi yang ramai, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM sambil berbelanja.

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini strategis karena dekat dengan pusat pemerintahan dan perkantoran.

  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra. Mall ini merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta Barat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: KTP adalah identitas resmi yang membuktikan domisili pemohon. Pastikan fotokopi KTP jelas dan terbaca.

  • SIM lama beserta SIM asli: SIM lama diperlukan untuk verifikasi data dan memastikan bahwa pemohon memang memiliki SIM yang akan diperpanjang. SIM asli harus dibawa untuk dicocokkan dengan data yang ada.

  • Bukti cek kesehatan: Cek kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik untuk mengemudi. Cek kesehatan dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan terdekat.

  • Bukti tes psikologi: Tes psikologi bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan kognitif dan emosional pemohon dalam mengemudi. Tes psikologi juga dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling atau di lembaga psikologi yang berwenang.

Seluruh persyaratan di atas wajib dipenuhi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk menghindari penolakan permohonan.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah:

  • SIM A: SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

  • SIM C: SIM C diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).

Perlu diingat bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan oleh kepolisian. Proses pembuatan SIM baru akan melibatkan ujian teori dan praktik.

Perpanjangan SIM B

Untuk perpanjangan SIM B, pemilik SIM wajib datang langsung ke kantor Satpas. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton, seperti bus dan truk. Proses perpanjangan SIM B memerlukan pemeriksaan yang lebih detail dan komprehensif, sehingga tidak dapat dilakukan di SIM Keliling.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan biaya resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Hindari memberikan biaya tambahan atau pungutan liar kepada petugas. Pembayaran biaya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara tunai di lokasi SIM Keliling.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan untuk memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu. Perpanjangan SIM yang tepat waktu akan menghindari denda keterlambatan dan memastikan legalitas dalam berkendara. Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Pos terkait