Categories: Lokal

SIM Keliling Setu: Bekasi, 26 Januari 2026

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Di Kabupaten Bekasi, terdapat beberapa opsi yang bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM mereka, termasuk melalui layanan SIM Keliling dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, persyaratan, dan biaya yang perlu diperhatikan.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi warga Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Lokasi layanan ini berpindah-pindah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  • Polsek Setu: Pada hari Senin, layanan SIM Keliling seringkali diadakan di Polsek Setu.

    • Layanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Satlantas Polres Metro Bekasi sebelum mendatangi lokasi.

Satpas SIM Polres Metro Bekasi

Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.

  • Jam Operasional:
    • Senin – Jumat di Satpas Deltamas
    • Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
    • Minggu: Tutup

Persyaratan Perpanjangan SIM

Baik melalui SIM Keliling maupun di Satpas SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM. Persyaratan ini penting untuk dipersiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
  2. Fotokopi E-KTP: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  3. Fotokopi SIM: Siapkan fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
  4. Keterangan Lulus Tes Psikologi: Pemohon perlu melampirkan keterangan lulus tes psikologi.
  5. Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.
  6. KTP Asli yang Sah: Tunjukkan KTP asli yang masih berlaku.
  7. SIM Lama: Bawa SIM lama yang akan diperpanjang.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda.

  1. KTP Asli yang Sah: Tunjukkan KTP asli yang masih berlaku.
  2. Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi (tidak wajib).

  1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
  2. Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  3. Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Prosedur Penerbitan SIM Baru di Polrestro Bekasi

Prosedur penerbitan SIM baru melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembayaran biaya PNBP, pemeriksaan kesehatan, dan ujian teori serta praktik.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM juga terdiri dari beberapa komponen, serupa dengan biaya pembuatan SIM baru.

  1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 70.000
  2. Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  3. Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Prosedur Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi

Prosedur perpanjangan SIM relatif lebih sederhana dibandingkan pembuatan SIM baru. Pemohon hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, membayar biaya yang sesuai, dan mengikuti arahan petugas.

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan memahami prosedur yang berlaku, proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Selalu pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

2 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

2 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

2 hari ago