Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Di Kabupaten Bekasi, terdapat beberapa opsi yang bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang SIM mereka, termasuk melalui layanan SIM Keliling dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, persyaratan, dan biaya yang perlu diperhatikan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi warga Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Lokasi layanan ini berpindah-pindah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Polsek Setu: Pada hari Senin, layanan SIM Keliling seringkali diadakan di Polsek Setu.
- Layanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Satlantas Polres Metro Bekasi sebelum mendatangi lokasi.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi
Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.
- Jam Operasional:
- Senin – Jumat di Satpas Deltamas
- Senin – Jumat di Satpas Kalimalang
- Minggu: Tutup
Persyaratan Perpanjangan SIM
Baik melalui SIM Keliling maupun di Satpas SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM. Persyaratan ini penting untuk dipersiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pemohon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
- Fotokopi E-KTP: Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM: Siapkan fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
- Keterangan Lulus Tes Psikologi: Pemohon perlu melampirkan keterangan lulus tes psikologi.
- Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.
- KTP Asli yang Sah: Tunjukkan KTP asli yang masih berlaku.
- SIM Lama: Bawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda.
- KTP Asli yang Sah: Tunjukkan KTP asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP: Siapkan fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Penerbitan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi (tidak wajib).
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Prosedur Penerbitan SIM Baru di Polrestro Bekasi
Prosedur penerbitan SIM baru melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembayaran biaya PNBP, pemeriksaan kesehatan, dan ujian teori serta praktik.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM juga terdiri dari beberapa komponen, serupa dengan biaya pembuatan SIM baru.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Prosedur Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Prosedur perpanjangan SIM relatif lebih sederhana dibandingkan pembuatan SIM baru. Pemohon hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, membayar biaya yang sesuai, dan mengikuti arahan petugas.
Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan memahami prosedur yang berlaku, proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Selalu pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.







