Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di aliran Kali Pesanggrahan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (25/1/2026). Penemuan ini mengejutkan para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang sedang bertugas. Jasad korban ditemukan tersangkut di antara tumpukan sampah sekitar pukul 10.00 WIB. Fakta-fakta terkait penemuan mayat ini kemudian terungkap, termasuk identitas korban dan riwayat kepergiannya dari rumah.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting terkait penemuan mayat wanita di Kali Pesanggrahan:
Penemuan oleh Petugas Badan Air
Feri Hartono, seorang petugas PJLP Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air, adalah orang pertama yang menemukan jasad wanita tersebut. Saat itu, Feri sedang menjalankan tugas rutin membersihkan sampah di Kali Pesanggrahan.
Feri menjelaskan bahwa awalnya ia hendak membersihkan sampah yang menumpuk di sekat kubus apung, yang berfungsi sebagai alat penahan sampah di kali. Ketika ia turun ke dekat kali, ia melihat sepasang kaki menyembul dari balik tumpukan sampah. Awalnya, ia hanya melihat bagian kaki korban. Karena terkejut dan takut, Feri segera melaporkan temuannya kepada rekannya dan Komandan Regu. Setelah dipastikan bahwa temuan tersebut adalah jasad manusia, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian.
Kondisi Jasad Tertutup Sampah
Menurut Feri, seluruh tubuh korban tertutup oleh tumpukan sampah di aliran kali, sehingga hanya bagian kaki yang terlihat. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah pucat. Feri mengaku sangat terkejut dan sempat merasa takut ketika menyadari apa yang dilihatnya.
Karena tertutup sampah, proses identifikasi awal menjadi lebih sulit. Pihak berwajib harus bekerja keras untuk mengevakuasi jasad korban dari tumpukan sampah tersebut.
Identitas Korban Terungkap
Sempat muncul dugaan dari warga sekitar bahwa mayat tersebut adalah seorang wanita yang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Seorang warga bernama Putra (36) mengatakan bahwa warga sempat menerima pengumuman orang hilang dengan ciri-ciri yang mirip dengan korban. Bahkan, disebutkan bahwa wanita yang hilang tersebut memiliki riwayat penyakit epilepsi.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, mengonfirmasi bahwa mayat tersebut berhasil diidentifikasi sebagai seorang wanita berinisial N, berusia 38 tahun. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibaranu, menambahkan bahwa korban adalah warga Kembangan, Jakarta Barat. Kepastian ini didapatkan setelah polisi melakukan identifikasi dan pihak keluarga korban mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Suami dan kakak kandung korban telah mengonfirmasi identitas tersebut.
Korban Hilang Selama Tiga Hari
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban diketahui telah meninggalkan rumah sejak tiga hari sebelumnya, yaitu pada hari Jumat (23/1/2026). Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali ke rumah hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran Kali Pesanggrahan.
Suami Sempat Membuat Poster Orang Hilang
AKP Ganda menyebutkan bahwa meskipun korban telah menghilang selama tiga hari, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai orang hilang di Polsek Kebon Jeruk. Namun, ia mengetahui bahwa suami korban sempat menyebarkan poster orang hilang di media sosial. Kemungkinan, laporan orang hilang diajukan di Polsek Kembangan, mengingat korban merupakan warga Kembangan.
Mengenai penyebab pasti kematian korban, AKP Ganda belum bisa memberikan kesimpulan medis. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan penolakan dari pihak keluarga, jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Penyelidikan lebih lanjut mungkin akan dilakukan jika ada indikasi lain terkait penyebab kematian korban.
Kasus penemuan mayat ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama sungai dan kali. Tumpukan sampah tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia, seperti yang terjadi dalam kasus ini.







