Aksi Protes di Merauke: Umat Katolik Pertanyakan Dukungan PSN oleh Keuskupan Agung
Sebelas warga Merauke, yang mengidentifikasi diri sebagai Kaum Awam Katolik, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menggelar aksi protes damai. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap Keuskupan Agung Merauke yang dianggap mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Para demonstran menilai bahwa PSN berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Laudato Si’.
Kronologi Penangkapan
Aksi bisu tersebut berlangsung di halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke pada hari Minggu. Setelah perayaan misa, sekitar pukul 09.57 WIT, sebelas umat Katolik memulai aksi mereka. Tidak lama kemudian, sejumlah anggota Polres Merauke tiba di lokasi dan membawa mereka ke Mapolres Merauke. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka akhirnya dipulangkan sekitar pukul 10.40 malam waktu setempat.
Berikut adalah nama-nama warga yang diamankan:
- Kosmas D.S. Dambujai
- Maria Amotey
- Salerus Kamogou
- Enjel Gebze
- Marinus Pasim
- Siria Yamtop
- Matius Jebo
- Ambrosius Nit
- Hubertus Y. Chambu
- Abel Kuruwop
- Fransiskus Nikolaus
Alasan di Balik Protes
Menurut perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, aksi ini dipicu oleh kekecewaan umat terhadap sikap Keuskupan Agung Merauke yang mendukung PSN. Dukungan ini dianggap bertentangan dengan Ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus, yang menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan hidup sebagai rumah bersama. Umat Katolik berpendapat bahwa PSN tidak mencerminkan kepedulian tersebut.
Selain itu, umat juga menyoroti tindakan Keuskupan Agung Merauke yang menghentikan seorang Pastor Orang Asli Papua yang selama ini aktif mendampingi dan mengadvokasi masyarakat Marind (Merauke) yang terdampak proyek pembangunan berskala besar di Merauke.
Pelanggaran Prosedur Hukum?
YLBHI menilai penangkapan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aparat kepolisian diduga tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat melakukan penangkapan. Bahkan, petugas yang melakukan penangkapan diduga bukan penyidik yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
YLBHI juga berpendapat bahwa aksi bisu tersebut tidak memerlukan pemberitahuan kepada aparat karena dilaksanakan di lingkungan gereja dan merupakan bagian dari kegiatan keagamaan. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tuntutan yang Diajukan
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Meminta Kapolri dan Kapolda Papua memerintahkan jajaran Polres Merauke agar tidak mengintervensi persoalan internal keagamaan.
- Memberikan sanksi etik kepada oknum anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
- Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memeriksa Kapolres Merauke beserta jajarannya atas dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik dalam kegiatan keagamaan.
Koalisi berharap aparat penegak hukum menghormati hak asasi manusia dan menjunjung prinsip demokrasi, khususnya terhadap aksi-aksi damai masyarakat. Mereka menekankan bahwa negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat warga, bukan justru melakukan penangkapan terhadap aksi yang damai.
Ancaman PSN terhadap Lingkungan Merauke
PSN di Merauke menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 2.000 unit eksavator telah dikirim ke Merauke untuk mendukung PSN.
Dampak Potensial:
- Dengan asumsi setiap eksavator beroperasi selama 7-8 jam efektif dalam sehari dan mampu membersihkan lahan pertanian sekitar 1,5 hektare, maka 2.000 eksavator dapat membersihkan 3.000 hektare hutan Merauke per hari.
- Dalam waktu sekitar satu bulan (31 hari), alat-alat berat ini berpotensi membuka lahan pertanian seluas sekitar 94.000 hektare, setara dengan luas daratan Kota Jayapura.
Merauke, dengan potensi alam dan budaya yang besar, memiliki ekosistem yang unik. Masyarakat setempat sebagian besar masih bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka, seperti berkebun dan mencari ikan. Hutan, rawa-rawa, dan sungai menjadi sumber kehidupan bagi berbagai jenis ikan, rusa, kanguru, dan babi hutan.
Keunikan Merauke: Musamus
Salah satu keunikan yang dimiliki Kabupaten Merauke adalah keberadaan sarang semut berukuran tinggi sekitar 2-3 meter, yang dikenal dengan nama Musamus. Keberadaan PSN dikhawatirkan akan mengancam keunikan ekosistem ini.







