Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami peningkatan yang signifikan. Pada perdagangan hari ini, Senin (26/1/2026), harga buyback emas Antam tercatat naik sebesar Rp28.000, mencapai level Rp2.750.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang berinvestasi pada emas Antam dan berencana untuk menjualnya kembali.
Emas Antam yang diperdagangkan dan dapat dibeli kembali adalah emas yang memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menunjukkan bahwa emas tersebut telah memenuhi standar kualitas internasional dan diakui secara global. Emas batangan ANTAM LM (Logam Mulia) memiliki reputasi yang baik di pasar internasional, dan harga jual kembalinya selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Hal ini memberikan jaminan bagi para investor bahwa nilai investasi mereka akan tetap relevan dengan kondisi pasar global. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Ini berarti, baik Anda memiliki emas Antam keluaran terbaru maupun keluaran lama, harga buyback yang ditawarkan akan tetap sama.
Memahami Buyback Emas
Buyback emas adalah proses penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan emas. Proses ini memungkinkan Anda untuk mencairkan investasi emas Anda menjadi uang tunai. Umumnya, harga buyback emas akan lebih rendah dibandingkan dengan harga jual emas pada saat itu. Perbedaan harga ini merupakan margin keuntungan bagi perusahaan yang membeli kembali emas tersebut.
Namun, buyback emas tetap bisa menjadi pilihan yang menguntungkan jika terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual emas saat Anda membelinya dengan harga buyback saat Anda menjualnya kembali. Dengan kata lain, Anda akan mendapatkan keuntungan jika harga emas telah naik sejak Anda pertama kali membelinya.
Pajak Penghasilan (PPh) atas Buyback Emas
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Besaran PPh 22 yang dikenakan berbeda, tergantung pada apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
- Pemilik NPWP: Akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dari total nilai buyback.
- Non-Pemilik NPWP: Akan dikenakan PPh 22 sebesar 3% dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan faktor ini saat Anda memutuskan untuk menjual kembali emas Anda.
Kelengkapan Dokumen Identitas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dan valid agar proses buyback berjalan lancar. Ketidaksesuaian data identitas dapat menghambat proses buyback dan bahkan dapat menyebabkan transaksi ditolak.
Simulasi Buyback Emas Antam
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini memberikan gambaran mengenai perkiraan harga buyback, potongan PPh 22, biaya meterai, dan perkiraan harga total yang akan Anda terima.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Harga Total |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp 1,375,000 | Rp 1,375,000 | ||
| 1 | Rp 2,750,000 | Rp 2,750,000 | ||
| 2 | Rp 5,500,000 | Rp 10,000 | Rp 5,490,000 | |
| 5 | Rp 13,750,000 | Rp 206,250 | Rp 10,000 | Rp 13,533,750 |
| 10 | Rp 27,500,000 | Rp 412,500 | Rp 10,000 | Rp 27,077,500 |
| 50 | Rp 137,500,000 | Rp 2,062,500 | Rp 10,000 | Rp 135,427,500 |
| 100 | Rp 275,000,000 | Rp 4,125,000 | Rp 10,000 | Rp 270,865,000 |
| 500 | Rp 1,375,000,000 | Rp 20,625,000 | Rp 10,000 | Rp 1,354,365,000 |
| 1000 | Rp 2,750,000,000 | Rp 41,250,000 | Rp 10,000 | Rp 2,708,740,000 |
Catatan: Simulasi ini hanya bersifat perkiraan. Harga buyback emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar. PPh 22 yang tertera adalah 0.25%, yang mungkin berbeda tergantung status NPWP Anda. Selalu periksa informasi terbaru di gerai Antam Logam Mulia terdekat.







