Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz dilaporkan telah resmi mengakhiri bahtera rumah tangga mereka. Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat keduanya dikenal sebagai salah satu pasangan yang kerap menampilkan potret harmonis dan nyaris tak pernah diterpa isu miring sejak mengikat janji suci pada Maret 2020. Perjalanan cinta yang berawal dari lokasi syuting, bahkan sempat diwarnai drama restu keluarga, kini harus berujung pada perpisahan. Putusan perceraian ini juga menetapkan hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan Angbeen Rishi.
Proses perceraian ini secara resmi telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Putusan ini menandai berakhirnya status pernikahan mereka secara hukum, meskipun masih dalam masa menunggu inkrah. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melalui Humas Abid, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Angbeen telah dikabulkan. Lebih lanjut, Abid menyatakan bahwa hak asuh anak merupakan poin yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dan diputuskan diberikan kepada penggugat, yaitu Angbeen Rishi.
Proses perceraian antara Adly Fairuz dan Angbeen Rishi ini dilaksanakan melalui sistem e-court. Mekanisme ini memungkinkan putusan dapat dibacakan tanpa kehadiran langsung kedua belah pihak maupun kuasa hukum mereka di ruang sidang, memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses hukum.
Sebelum gugatan cerai ini dikabulkan, rumah tangga Adly Fairuz dan Angbeen Rishi mulai menjadi sorotan publik sejak Oktober 2025. Angbeen sempat mengunggah beberapa konten emosional di media sosial yang mengisyaratkan adanya permasalahan dalam rumah tangga mereka. Tak lama berselang, pada tanggal 23 Oktober 2025, Angbeen Rishi secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah lima tahun usia pernikahan mereka.
Selama proses persidangan berlangsung, Adly Fairuz dilaporkan tidak hadir dalam setiap sesi. Meskipun Adly maupun Angbeen belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan perpisahan mereka, beredar rumor yang menyebutkan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu pemicu perceraian ini.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Angbeen Rishi selaku penggugat. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, tanpa adanya sengketa yang berarti dalam persidangan mengenai hal ini. “Ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat,” ungkap Abid.
Meskipun hak asuh anak berada di tangan Angbeen, pengadilan menegaskan bahwa Adly Fairuz tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan buah hati mereka. Angbeen diwajibkan untuk memberikan akses kepada Adly demi menjaga ikatan emosional antara ayah dan anak. Akses ini mencakup kesempatan bagi Adly untuk mencurahkan kasih sayang dan menghabiskan waktu bersama sang anak, asalkan tidak mengganggu kepentingan dan aktivitas anak, seperti sekolah.
Pengadilan juga menekankan bahwa status hak asuh anak bukanlah sesuatu yang mutlak. Apabila Angbeen, sebagai pihak yang memegang hak asuh, terbukti menghalangi pertemuan Adly dengan sang anak, Adly berhak mengajukan gugatan untuk mencabut hak asuh tersebut. Menurut Abid, segala bentuk upaya yang menghalangi terjalinnya hubungan harmonis antara orang tua dan anak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. “Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak,” jelasnya.
Dalam perkara perceraian ini, tidak ada pembahasan mengenai pembagian harta gana-gini. Pihak pengadilan menyatakan bahwa tidak ada tuntutan maupun kesepakatan terkait harta karena fokus utama persidangan adalah pada perceraian dan hak asuh anak. “Nggak ada (kesepakatan harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja,” ujar Abid.
Meskipun putusan perceraian telah dijatuhkan, masih ada masa tenggat waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Jika tidak ada pengajuan banding dalam kurun waktu tersebut, barulah putusan ini akan mengikat secara hukum atau inkrah. Pihak terkait wajib mengajukan pemberitahuan banding sebelum batas waktu 14 hari berakhir. “Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding. Sebelum 14 hari harus diajukan pemberitahuan banding,” tutur Abid.
Kisah cinta Angbeen Rishi dan Adly Fairuz bermula ketika keduanya bertemu di lokasi syuting sinetron pada tahun 2016. Adly awalnya berniat menjodohkan Angbeen dengan rekannya, namun justru dirinya sendiri yang terpikat dan jatuh cinta pada pandangan pertama. Hubungan mereka mulai terungkap ke publik pada tahun 2017.
Setelah hubungan semakin serius, mereka melangsungkan acara lamaran dengan nuansa India pada 25 November 2018. Pasangan ini kemudian resmi menikah pada 28 Maret 2020, dalam sebuah upacara terbatas yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi COVID-19. Dari pernikahan ini, Angbeen Rishi dan Adly Fairuz dikaruniai seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq, yang lahir pada 1 Januari 2021.
Di tengah kebahagiaan keluarga kecil mereka, pernikahan ini sempat menjadi sorotan lantaran adanya masalah restu dari ibunda Angbeen Rishi, Yulia Irawati. Beliau dikabarkan keberatan dan tidak merestui pernikahan tersebut, dengan alasan Adly dinilai kurang santun serta menyoroti perbedaan usia 10 tahun di antara keduanya.
Meskipun kini telah berpisah, diharapkan Angbeen dan Adly dapat tetap menjalankan peran mereka sebagai orang tua yang baik dan bekerja sama dalam membesarkan anak mereka demi masa depan sang buah hati.
Perimenopause: Fase Alami yang Perlu Dipahami dengan Bijak Perimenopause adalah fase alami dalam siklus kehidupan…
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…