Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L) kini tengah menjadi sorotan publik. Aturan ini menimbulkan perdebatan sengit karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui salah satu komisionernya, Yusuf Warsyim, berpendapat bahwa Perkap tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU ASN. Menurut Yusuf, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara spesifik mengatur bahwa anggota Polri hanya diwajibkan mundur atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Polri.
“Perlu kita cermati bahwa putusan MK 114 itu, di halaman 180, di situ sebenarnya MK berpendapat bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Yusuf dalam sebuah program diskusi daring. Ia menekankan bahwa Perkap tersebut hanya mengatur penugasan pada jabatan-jabatan yang memang relevan dengan tupoksi kepolisian, dan hal ini telah melalui kajian mendalam serta konsultasi dengan para ahli hukum.
Yusuf juga merujuk pada Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Pasal tersebut menyatakan:
Meskipun demikian, Yusuf mengakui bahwa perbedaan pendapat mengenai tafsir aturan ini adalah hal yang wajar. Ia mempersilakan pihak yang merasa ada pelanggaran untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan kepastian hukum.
Berbeda dengan pandangan Kompolnas, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Polri dan Putusan MK Nomor 114. Mahfud menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
“Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang,” kata Mahfud dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube pribadinya. Ia mengutip Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota Polri yang akan masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
Mahfud juga mengkritisi bahwa jika Polri ingin memiliki ketentuan seperti TNI yang personel aktifnya bisa mengisi jabatan di K/L tertentu, hal tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui Perkap. Ia membandingkan dengan UU TNI yang telah direvisi dan secara spesifik mengatur 16 K/L yang dapat diemban oleh prajurit aktif. “Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” jelasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa kritiknya ini bersifat pribadi sebagai seorang dosen hukum tata negara dan tidak mewakili pernyataan resmi dari Komisi Reformasi Polri, meskipun ia merupakan salah satu anggotanya.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 ini secara garis besar mengatur mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Beberapa poin penting dari Perkap tersebut meliputi:
Adapun daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif berdasarkan Perkap ini adalah sebagai berikut:
Perdebatan mengenai legalitas dan implikasi dari Perkap ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga adanya putusan yang lebih definitif dari lembaga peradilan terkait.
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…
Upaya Pemprov Jateng Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)…
Siswa 9 Tahun di Probolinggo Diduga Dianiaya Guru Ngaji, Berawal dari Goresan di Mobil Kiai…
Perimenopause: Fase Alami yang Perlu Dipahami dengan Bijak Perimenopause adalah fase alami dalam siklus kehidupan…
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…