Categories: Pemerintahan

Kompolnas: Perkap Polisi Aktif di 17 Kementerian Tak Langgar Putusan MK

Polemik Peraturan Kapolri: Antara Penugasan dan Batasan Jabatan Sipil

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L) kini tengah menjadi sorotan publik. Aturan ini menimbulkan perdebatan sengit karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui salah satu komisionernya, Yusuf Warsyim, berpendapat bahwa Perkap tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU ASN. Menurut Yusuf, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara spesifik mengatur bahwa anggota Polri hanya diwajibkan mundur atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Polri.

“Perlu kita cermati bahwa putusan MK 114 itu, di halaman 180, di situ sebenarnya MK berpendapat bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Yusuf dalam sebuah program diskusi daring. Ia menekankan bahwa Perkap tersebut hanya mengatur penugasan pada jabatan-jabatan yang memang relevan dengan tupoksi kepolisian, dan hal ini telah melalui kajian mendalam serta konsultasi dengan para ahli hukum.

Yusuf juga merujuk pada Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang membuka peluang bagi anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Pasal tersebut menyatakan:

  • (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
  • (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
    • a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
    • b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • (3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meskipun demikian, Yusuf mengakui bahwa perbedaan pendapat mengenai tafsir aturan ini adalah hal yang wajar. Ia mempersilakan pihak yang merasa ada pelanggaran untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan kepastian hukum.

Kritikan dari Mahfud MD

Berbeda dengan pandangan Kompolnas, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Polri dan Putusan MK Nomor 114. Mahfud menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

“Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang,” kata Mahfud dalam sebuah unggahan video di kanal YouTube pribadinya. Ia mengutip Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota Polri yang akan masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Mahfud juga mengkritisi bahwa jika Polri ingin memiliki ketentuan seperti TNI yang personel aktifnya bisa mengisi jabatan di K/L tertentu, hal tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui Perkap. Ia membandingkan dengan UU TNI yang telah direvisi dan secara spesifik mengatur 16 K/L yang dapat diemban oleh prajurit aktif. “Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” jelasnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa kritiknya ini bersifat pribadi sebagai seorang dosen hukum tata negara dan tidak mewakili pernyataan resmi dari Komisi Reformasi Polri, meskipun ia merupakan salah satu anggotanya.

Isi dan Ruang Lingkup Perkap Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 ini secara garis besar mengatur mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Beberapa poin penting dari Perkap tersebut meliputi:

  • Pasal 1 ayat 1: Anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri.
  • Pasal 2: Pelaksanaan tugas penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
  • Pasal 3 ayat 1: Penugasan dalam negeri mencakup berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
  • Pasal 3 ayat 2: Peraturan ini merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
  • Pasal 3 ayat 4: Syarat utama penugasan adalah jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.

Adapun daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif berdasarkan Perkap ini adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan (yang relevan dengan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan)
  • Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Perdebatan mengenai legalitas dan implikasi dari Perkap ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga adanya putusan yang lebih definitif dari lembaga peradilan terkait.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Daftar Wilayah Waspada Hujan Lebat Hari Ini, Senin 23 Maret

Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…

20 menit ago

Strategi Pemprov Jateng Tingkatkan PAD dengan Optimalkan Aset

Upaya Pemprov Jateng Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)…

46 menit ago

Bocah Dihantam Guru Ngaji Akibat Goresan Mobil Kiai

Siswa 9 Tahun di Probolinggo Diduga Dianiaya Guru Ngaji, Berawal dari Goresan di Mobil Kiai…

51 menit ago

Wanita Wajib Tahu: Rahasia Hadapi Menopause Tanpa Rasa Panik by Ketua TP PKK Kota Bogor

Perimenopause: Fase Alami yang Perlu Dipahami dengan Bijak Perimenopause adalah fase alami dalam siklus kehidupan…

2 jam ago

Ditangkap Saat Kabur Ke Sawah, 2 Pelaku Curanmor Di Gresik Tertangkap Warga

jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…

3 jam ago

Tablet Oppo Pad Mini Terungkap, Spesifikasi Membuat Penasaran

Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…

4 jam ago