Polisi Ungkap 28 Kasus Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap



PEKANBARU (CO) – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengidentifikasi pelaku serta peran masing-masing anggota sindikat tersebut.

Enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari empat eksekutor utama, yaitu FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua orang lainnya, yaitu EJ alias Eko dan BS alias Bobby, bertugas sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dari tindakan kriminal mereka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa sindikat curanmor ini memiliki aktivitas yang cukup meresahkan masyarakat. Mereka sering kali beraksi di titik-titik rawan, terutama pada malam hari setelah salat magrib. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.

“Dari hasil pengembangan, sindikat ini telah beraksi di 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Salah satu pelaku, FR, diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. Menurut Kompol Bery, FR adalah otak dari tindak pidana ini dan pernah melakukan pencurian beberapa kali. Bahkan, aksi FR sempat viral di media sosial.

Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis. Hal ini dilakukan untuk membantu korban yang kehilangan kendaraannya tanpa biaya apa pun. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan membantu korban dalam proses pengembalian kendaraan.

“Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami bantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.

Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau “Green Police”, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing,” tutup Kompol Bery.

Pos terkait