Asri Auzar Resmi Diserahkan ke Kejari Pekanbaru, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan

Penyidik Polresta Pekanbaru Melimpahkan Kasus Dugaan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri

Kasus dugaan penggelapan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pelimpahan ini terjadi pada Selasa (11/11), dan menjadi langkah penting dalam proses hukum perkara tersebut setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Benar, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada jaksa penuntut umum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana atas nama Asri Auzar,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, kemarin.

Bacaan Lainnya

Setelah pelimpahan, jaksa memutuskan untuk menahan Asri Auzar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyusunan berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkara Bermula dari Pinjaman Uang

Adhi menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada November 2020 ketika tersangka meminjam uang kepada korban, Vincent Limvinci, melalui saksi Zulkarnain. Pinjaman ini diberikan dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Setelah proses balik nama rampung, tersangka diduga masih memungut uang sewa ruko dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik baru.

“Dalam praktiknya, tersangka mengaku bahwa ruko tersebut masih miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sewa sekitar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025,” jelas Adhi.

Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Sementara itu, Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, yang turut mendampingi saat pelimpahan perkara mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur peradilan.

“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga dan akan menentukan langkah selanjutnya besok (hari ini, red). Saat ini, kami juga sedang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Supriadi.

Ia berharap, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut ke pengadilan,” tutupnya.

Pos terkait