Pengamat: PPP Jadi Dinosaurus Politik Islam, Besar di Masa Lalu, Tenggelam di Era Baru

Krisis Eksistensial PPP: Dualisme Kepemimpinan dan Tantangan Masa Depan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan. Setelah Muktamar Ancol 2025, konflik kepemimpinan antara dua kubu, yaitu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, memperlihatkan bahwa partai berlambang Ka’bah ini tengah mengalami krisis internal yang serius. Hal ini terlebih diperparah oleh kegagalan PPP dalam menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024, yang menjadi indikator penting kehilangan dukungan publik.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menyatakan bahwa PPP saat ini berada di ambang krisis eksistensial. “Dulu, PPP adalah rumah besar bagi umat Islam dan simbol persatuan pada masa Orde Baru. Namun, hari ini, setelah lebih dari seperempat abad reformasi, PPP justru terpecah dan kehilangan kursi di Senayan,” ujarnya dalam diskusi publik Aktual Forum bertema “Dualisme Kepengurusan PPP Pasca Muktamar Ancol 2025” di Tebet, Sabtu (4/10).

Bacaan Lainnya

Iqbal menilai bahwa dualisme kepemimpinan antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto bukan hanya sekadar konflik biasa, tetapi cerminan dari krisis struktural yang telah lama menghiasi PPP. “Partai yang mampu bertahan di bawah represi politik Orde Baru kini justru rapuh di era demokrasi. Ini ironi sejarah. Jika terus disandera oleh dualisme, energi PPP akan habis untuk urusan administrative politics—politik yang direduksi menjadi perebutan legalitas birokratis, dan bukan tidak mungkin pada akhirnya hanya tinggal sebagai fosil demokrasi: eksis dalam dokumen negara, tapi kehilangan arah di mata umat.”

Secara elektoral, dukungan terhadap PPP terus menurun drastis. Dari 10,7 persen suara pada 1999, kini hanya mencapai 3,87 persen pada 2024. “Penurunan ini bukan sekadar tren angka, tetapi sinyal hilangnya kepercayaan umat,” tambah Iqbal. Ia menjelaskan bahwa basis sosial PPP kini telah terdistribusi ke partai lain—NU ke PKB, Muhammadiyah ke PAN, kelas menengah Muslim ke PKS, sementara pemilih Islam yang lebih cair cenderung berpihak pada partai-partai nasionalis.

Menurut Iqbal, krisis ini bisa disebut sebagai triple delegitimation: kehilangan legitimasi elektoral, legitimasi institusional, dan legitimasi performa. Meski begitu, ia tetap optimistis bahwa kebangkitan PPP masih mungkin terjadi jika partai ini berani melakukan islah secara serius. “Jalan satu-satunya adalah kembali ke khittah sebagai rumah besar umat Islam. Kalau ini dilakukan dengan semangat persatuan dan menjadi kesadaran kolektif, PPP masih punya peluang untuk kembali ke Senayan pada 2029,” pungkasnya.

Peran Pemerintah dalam Konflik Internal PPP

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut. Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kemudian pada Rabu (1/10), Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ucap dia. Ia menegaskan bahwa sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.

Namun, setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Supratman mengungkapkan baru lah terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan. “Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama,” tuturnya.

Penolakan SK oleh Kubu Agus Suparmanto

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang diteken Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017, yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

Pos terkait